Medan, Media Surya News – Tampaknya kesadaran sebagian warga Sumateta Utara untuk mematuhi atau membayar pajak semakin menguat.

Indikasinya cukup sederhana, yakni jumlah penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I terus meningkat.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan resmi pihak DJP Sumut I yang diterima para wartawan dj Medan, Selasa (7/3/2023).

Kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, berdasarkan data pada tanggal 7 Maret 2023, penerimaan bruto Kantor Wilayah (Kanwil) DJP I Sumut sampai dengan bulan Februari mencapai Rp 5,18 triliun.

Dan, kata dia, penerimaan netto Rp 4,50 triliun atau 17,3 persen dari target sebesar Rp 20,05 triliun.

Baca juga: Pria Ini Berani Bocorkan Rahasia Cara Jitu Dapat Cuan dari Saham

Ia menilai capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022, dengan rincian pertumbuhan bruto sebesar 20,24% dan netto 20.54 persen.

“Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat sembilan dari seluruh Kanwil DJP di Sumatera Utara I,” kata Eddi.

Selaras dengan itu, Eddi bilang, capaian penerimaan pajak nasional juga mengalami pertumbuhan.

Tercatat sampai dengan bulan Februari, DJP berhasil menghimpun penerimaan bruto sebesar Rp 305,58 triliun dan netto sebesar Rp 279,91 triliun atau mencapai 16,29 persen dari target sebesar Rp 1.718,03 triliun.

Tak hanya penerimaan, kata dia, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga mengalami pertumbuhan.

Baca juga :Kembali ke Jakarta, Posisi Yusup OJK KR 5 Ansori Digantikan Bambang Mukti Riyadi

Hingga 7 Maret 2023, Eddi mengatakan, jumlah pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan sebanyak 125.268 SPT.

Bila dibandingkan pada saat yang sama di tahun 2022 sebesar 91.638 SPT, kata dia, maka terdapat pertumbuhan 33.630 SPT atau 136,70 persen dari tahun lalu.

Bersamaan dengan masa pelaporan SPT tahunan, DJP juga sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sampai dengan 7 Maret 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 47.22 juta.

Ia bilang ini setara dengan 68,21 persen dari jumlah data WP OP WNI. Sedangkan, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,06 juta atau 59,80 perseb dari 1,78 WP OP WNI.

Baca juga:Ini Alasan Mahendra Siregar Rombak Gerbong Jabatan OJK

Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra untuk mencapai target penerimaan 2023.

Pihaknya mengimbau WP untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2023,” kata dia.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak.

“Yuk, segera laporkan SPT Tahunannya dan lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ujar Eddi Wahyudi mengajak.(rik)

One thought on “Warga Mulai Sadar, DJP Sumut I Dapat 17,3 Persen dari Target Pajak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *