Medan, MEDIA SURYA – Janes Paranginangin bersama Forum Komunikasi warga Tanjung Selamat menolak berdirinya Pabrik Batching Plant Di Flamboyan Raya. Tak hanya sampai disitu, Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat juga minta Walikota Medan, Bobby Nasution mencopot Camat Medan Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat. Tuntut itu dinilai warga wajar dikarenakan Camat Medan Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat terkesan lalai dan tidak peduli dengan situasi yang berada Wilayahnya.
“Kita ketahui, bangunan pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya yang diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berdiri, kemana kah pemerintah setempat baik Camat dan Lurah ?, Bukan kah itu merupakan tugas mereka,” ujar Janes P Paranginangin, Senin (17/4/23).
Semestinya, masih kata Janes, sebagai perpanjang tangan Walikota Medan Bobby Nasution, Camat Medan Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat peka atas kondisi dan situasi di wilayahnya. Apalagi hal ini sudah dilaporkan oleh warga.
“Jika begini kan kita mencium aroma tak sedap dengan pemerintah setempat, masakan adanya pembiaran terhadap pelanggaran perda, dimana seharusnya pemilik wajib mengantongi PBG pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan maupun merenovasi bentuk bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung oleh Aparatur Negara. Namun kenyataannya bangun tak mengantongi ijin, itu kan merupakan kelalaian yang tidak bisa di tolerir. Karena, harusnya dari awal saat di mulai pembangunan, Lurah atau Camat mengeluarkan surat pemberhentian pekerjaan ketika tidak ada izin,” cetus Janes
Sekarang pertanyaannya, lanjut Janes, apakah Walikota Bobby Nasution akan segera mengambil tindakan akan keluhan dan penolakan warga ini. Untuk itu, mari kita sama – sama nantikan sikap Walikota Bobby Nasution.
“Sudah kita Surati Walikota Medan, semoga Pak Bobby segera mengambil sikap dan tindakan kepada Camat Medan dan Lurah Tanjung Selamat,” pungkas Janes P Paranginangin .
Berdirinya bangun Pabrik Batching Plant di Flamboyan Raya mendapat penolakan warga setempat. Diketahui, Slsesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022 -2042, maka Pabrik Batching Plant seharusnya tidak boleh berdiri di Flamboyan Raya karena Zonasi Kecamatan Medan Tuntungan bukan masuk kawasan industri.
Selain akan menimbulkan pencemaran lingkungan, banjir, kemacetan, kebisingan, polusi, anak-anak akan sakit paru-paru terkena dampak pencemaran semen dan lainnya.
Sementara, persoalan drainase hingga banjir dan kemacetan lalu lintas padat merayap di kawasan Pajak Melati cukup komplit hingga kini juga belum teratasi. Semoga, Pemerintah segera memperhatikan keluhan dan penolakan warga. Karena, bagaimana nanti jadinya jika Pemerintah tetap mengijinkan Pabrik Batching Plant di Flamboyan Raya, maka akan membuat luka Masyarakat dan persoalan baru pun bakal timbul seperti polusi udara dan limbah padat pasca operasional pabrik.
Diketahui sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV yang diselenggarakan pada Hari Selasa, (11/4/23) di DPRD Medan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST MH, menilai Lurah Tanjung Selamat Ubudiah lebih condong melindungi pemilik bangunan ketimbang menjalankan amanah Wali Kota Medan Boby Nasution. Padahal dalam berbagai momentum Boby Nasution menghimbau jajarannya tidak kucing kucingan melindungi bangunan liar demi kepentingan pribadi.
Tak hanya Haris Kelana, Ubudiah juga kembali dicecar habis habisan Anggota Komisi 4, Burhanudin Sitepu dan Daniel Pinem. Alhasil terungkap berbagai kejanggalan sejak awal proses pembangunan Batching Plant tanpa melibatkan warga sekitar lokasi pabrik.
“Apa kewenangan Satpol PP mendatangi lokasi pabrik, izin saja belum punya dan tugasnya kan penegakan Perda. Kenapa mencampuri sampai urusan drainase. Soal kenyamanan dan ketertiban itu urusan pihak lain bukan kewenangan Satpol PP” cecar Burhanudin mempertanyakan kehadiran Satpol PP hingga pendampingan Lurah Tanjung Selamat. (Gung)