Batangkuis, MEDIA SURYA – Aktivis galian C  di Jalan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, ebih tepatnya kampung kunyit yang jaraknya berdekatan dengan Hotel Wing Kuala Namu airport diduga tak Kantongi ijin.

Pantauan kru media ini di lapangan, Selasa (28/03/2023), Aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan PTPN II di kampung kunyit Desa Tumpatan Nibung itu, terlihat berjalan mulus tanpa hambatan apapun. Bahkan, lokasi yang diketahui dikelola oleh berinisial Jurak itu juga tak tersentuh Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait.

Salah satu warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa dengan adanya aktivitas Galian C ilegal berakibat dampak yang paling besar adalah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya dan fasilitas umum.

Untuk itu, lanjut warga itu, kami meminta Kasatpol PP DELISERDANG Marzuki ,Sos ,M.A.P dan Pihak Muspika Kecamatan Batangkuis untuk segera menutup galian C Ilegal yang meresahkan warga itu.

Tak hanya meresahkan saja, sambung warga, pengguna jalan juga merasa takut dengan adanya dump truk pengangkut tanah galian C saat melintas di jalan lintas Bandara Kuala Namo DELISERDANG.

“Galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” tutup warga itu.

Penulis : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *