Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 126 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang terbit pada Rabu 03 April 2024, dimana sebelumnya Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural.

Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Binjai selanjutnya melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pembatalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yg tertuang dalam Surat Edaran.

Dalam hal ini, Kepala Inspektorat Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra menyampaikan bahwa kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan.

“Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Wali Kota Binjai mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya,” ucapnya.

By Jefri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *