Medan, MEDIASURYA – Polda Sumut dalam mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, logistik hingga lingkungan kantor KPU Sumut. “Termasuk, pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personel, aset dan logistik (produksi, distribusi dan penggudangan.

Selain itu terkait akses pemasangan CCTV gudang logistik Pemilu 2024 yang terkoneksi ke kantor kepolisian. Wajar pemasangan CCTV atau akses CCTV oleh Polisi di Kantor KPU Sumut dan gudang logistik Pemilu.

Seiring hal tersebut di atas peran serta Kepolisian Sumatera Utara sangat diperlukan. Wakil Kapolda (Wakapolda)  Sumut Brigjend Pol Rony Samtana Tarigan hadir di KPU Sumut terlihat bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Agus Arifin menyampaikan penetapan calon terpilih anggota DPRD tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.”

Sidang Pleno yang digelar tersebut berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (28/5/2024). Sidang langsung dipimpin Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi empat Komisioner KPU lainnya, Wakil Kapolda Sumatera Utara Kombes Rony Samtana,  Perwakilan dari Kejatisu, Panglima Kodam, Danlanud, dan lantamal, Ketua Bawaslu Sumut, Perwakilan Partai,  juga hadir, para insan pers yang berunit di KPU Sumut.

Kemudian Sidang pleno ini dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kegiatan hari ini KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk perhitungan penetapan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, usai sidang pleno.

Dalam sidang tersebut, Agus juga menyampaikan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

“Kemudian ada hal yang penting juga, kepada calon terpilih, sebelum dilantik untuk melengkapi persyarakatan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi,” sebutnya.

“Kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi celeg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi Anggota DPRD Sumut,” tuturnya.

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan, Kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.

“Tadi informasinya, akhir masa jabatan Anggota DPRD hasil pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi apakah ditanggal itu juga dilantik, itu diluar kewengan provinsi, itu kewenangan ada di Pemerintah Mendagri,” imbuhnya menutup. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *