Medan, mediasurya.id
DPRD Provinsi Sumut bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menggelar “Diskusi Kelompok Terarah ” Focus Group Discusion (FGD) dengan tema “Eksistensi Sistem Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sumatera Utara” yang di laksanakan pada Sabtu akhir pekan lalu (23/11/2024) di Vasaka Reiz Condo Medan.
Kegiatan ini digelar dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Pembuatan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Utara Henky Rhosidien, menyambut baik ranperda inisiatif yang tengah digulirkan DPRD Sumut.
Henky mengungkapkan, Per November 2024, total Coverage Jamsostek di Provinsi Sumut baru mencapai 46,85%.
Jumlah itu terdiri atas pekerja penerima Upah (PU) potensi 2.550.189 tenaga kerja, realisasi sebesar 1.370.856 tenaga kerja (53,76%). Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Potensi 2.346.232 tenaga kerja, realisasi 527.233 tenaga kerja (22,47%).
Sedangkan Sektor Jasa Konstruksi (Jakon) Potensi 412.367 tenaga kerja, realisasi 396.007 (96,03%).
“Data Coverage kepesertaan se Provinsi Sumatera Utara masih 46,85%. Artinya belum mencapai 50%. Tentu masih banyak pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu saya sangat menyambut baik ranperda inisiatif yang tengah dibahas DPRD Sumut. Alhamdulillah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang, selasa (26/11/2024).
Disebutkan, BPJamsostek siap berkolaborasi dengan segenap pihak, kendati masih berjalan pelan.
Ia juga mengapresiasi semangat dan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Sumut, Serikat Buruh, Pengusaha (Apindo), Akademisi dan seluruh pihak atas semangat bersama melindungi pekerja.
“Ini suatu langkah besar untuk bersama sama memikirkan dan mengupayakan peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Sumatera Utara yang tahun ini mendapat Paritrana Awards dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Dia berharap adanya dukungan Dinas terkait, kendati masih banyak yang belum optimal memahami bagaimana untuk meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Sumut.
Lantas, penting untuk dapat dituangkan dalam Perda dan nantinya dapat dioperasionalkan dalam bentuk rencana aksi.
“Meskipun dukungan dari Pemerintah sudah berjalan namun juga diperlukan kepedulian Perusahaan-Perusahaan melalui dana CSR, gerakan SERTAKAN yang sudah dicanangkan Bapak Gubernur dan gerakan gotong royong lainnya untuk segera memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja ,” jelas Henky.
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang menambahkan walaupun sudah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, namun perjalanannya masih memerlukan keseriusan semua pihak.
Bahkan sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjawab Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Disitu diperintahkan Presiden agar Pemerintah Daerah menyusun program untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja menuju Universal Coverage dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
” Saya kira kedepan harus terus bergandengan tangan mewujudkan tujuan mulia ini, ” ujar Sanco.
Ranperda Inisiatif
Anggota DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih, mengungkapkan perlindungan jaminan sosial (jamsos) sebagai bentuk perlindungan untuk terpenuhinya dasar hidup layak.
Lantaran pentingnya perlindungan jamsos, maka perda ini dibuat untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan program jamsos ketenagakerjaan khususnya para tenaga kerja rentan.
“ Bagaimana agar seluruh pekerja memenuhi kebutuhan dasar hidup dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem di Sumut. Kita sebagai angggota Komisi E yang membidangi hal ini, tentu mendorong agar Perda ini cepat terealisasi,” katanya sembari mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan UISU, dan juga kepada para peserta FGD.
“FGD kali ini adalah yang kedua di lakukan, kita harapkan nanti FGD ini dapat berguna sebagai dasar dalam Pengesahan Ranperda nantinya, “ ucapnya lagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Meryl Rouli Saragih yang Anggota DPRD Sumut, Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang diwakili oleh Wakil Rektor I Prof.Dr.Marzuki, SH, M.Hum, dan Dekan Fakultas Hukum, Dr.Daniel Syah, SH, MH, Ketua Tim Penyusun Irwansyah SH. MH, para Akademisi, Direktur LBH Medan, Direktur BITRA, Forum Buruh Madani Indonesia serta dari Stake Holder terkait. Tampak hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagkerjaan Medan Kota Jefri Iswanto didampingi Kabid Kepesertaan Yuliandi Sahputra.
Sedangkan Rektor UISU dalam sambutannya yang di Wakili oleh Rektor I UISU mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari para Ahli serta para Pelaksana Kebijakan.
“Selamat mendiskusikan serta membahas Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, tentang peraturan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, ” ujarnya.
Dalam FGD tersebut hadir 5 Pembicara atau Narasumber, antara lain yaitu mewakili dari Fakultas Hukum, Dr.Robert SH, MH, wakil Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Dr.Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, Dinas Sosial Sumut dihadiri Halimatusakdiah, Dinas Tenaga Kerja Sumut dihadiri Kabid HI Ririn Bidasari, dan dari Bappelitbang Sumut dihadiri Dandy.
Ketua Forum Buruh Madani Indonesia Awaluddin Pane didampingi Penasehat Ustadz Syahrul Idrus menyambut baik forum diskusi ini guna menerbitkan Ranperda Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Kami berharap forum diskusi ini bisa benar – benar Melahirkan Perda yang berkeadilan bagi masyarakat”ujar Awaluddin.(Agung)