Personel Unit Reksrim Polsek Medan Kota meringkus spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tak tanggung-tanggung,sebelumn ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.

“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH Senin, 22 April 2024.pukul 16.00.wib. sore

Tak sia-sia, lanjut dijelaskan mantan Plt.Polsek Medan Tuntungan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.

“Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib,” jelas Iptu Eko Sanjaya.

Selain itu,Kanit Reskrim Polsek Medan kota iya menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja,” tambah Kanit Reskrim Polsek Medan kota.

Usai diamankan, kata Iptu Eko, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e Subs 362KUHP Dgn Ancaman Hukuman Max 7 Tahun Penjara pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskirm Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya SH.MH saya mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.

“Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” kata Iptu Eko Sanjaya SH.MH. menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

(Lan)

By Jefri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *