Medan, Media Surya – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak seorang residivis pelaku spesialis bongkar rumah dan curi pagar besi berinisial JP (33), warga Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Seikambing D Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK kepada wartawan, Selasa (12/3/2024) mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya lantaran berusaha melakukan perlawanan menggunakan pisau terhadap petugas.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan 2 pencurian di Jalan Titi Papan Gang Persatuan pada, Senin (25/12/2023) dan Minggu (3/3/2024) dengan korban yang berbeda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan cek lokasi dan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjut Yayang, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial JP. Minggu (10/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB, personel Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku dengan ciri-ciri tidak memakai baju dan badan bertato serta duduk-duduk di kursi di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun besama anggotanya langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyergapan. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya dan berusaha melakukan penyerangan,” jelasnya.

Petugas sambungnya, sempat beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu JP digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis kasus pembobolan rumah pada 2021 dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Pelaku juga mengakui melakukan pencurian seorang diri pada Desember 2023 dan Maret 2024,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, barang hasil curian dijual pelaku ke tukang barang bekas. Sedangkan uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi slot.

“Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa 4 pagar besi, 1 ampek TV, 4 potongan besi dan 1 potong celana hitam yang digunakan pelaku melakukan pencurian,” pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 e Sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *