Unit Reskrim Polsek Medan Area Diapresiasi, Korban dan Kuasa Hukum Minta Kasus Terang Benderang
Medan, MEDIA SURYA – Komitmen yang besar untuk menindaklanjuti setiap aduan dan laporan Masyarakat, Tim Reskrim Polsek Medan Area jemput tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan dari Kota Lampung. Akan hal itu, pelapor yakni Hopian didamping kuasa Hukum memberi ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada unit Reskrim Polsek Medan Area.
Disalah satu cafe yang ada di Kota Medan, Hopian didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Budi D Simanungkalit SH MH mengaku puas dengan Kinerja Unit Reskrim Polsek Medan Area yang terbukti menindaklanjuti Laporannya itu.
“Iya, sudah dibuktikan, Unit Reskrim Polsek Medan Area telah menangkap Asep Gunawan dari Kota Lampung dan saat ini, Ia telah diamankan di Polsek Medan Area,” jelas Hopian, Rabu (21/6/23).
Namun kendati demikian, lanjut Hopian, “saya tetap berharap proses hukum terhadap Asep Gunawan terus ditindaklanjuti hingga ke pengadilan agar Asep Gunawan dihukum seberat-beratnya,”.
Iya harus seberat-beratnya, jangan ada keringanan bagi dia. Dengan demikian maka Hal itu tentu saja akan menjadi efek jera bagi dia dan pelaku yang masih berkeliaran diluar sana, “semoga dengan tertangkapnya Asep Gunawan ini dapat menjadi contoh sehingga tidak ada lagi pengusaha yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dan jika Asep Gunawan tidak dihukum seberat beratnya, saya mengkhawatirkan maka akan muncul pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lainnya,”.
“Saya juga berharap agar penyidik yang menangani kasus asep juga melakukan pengembangan terkait laporan saya ini, besar harapan saya, supaya tidak hanya Asep Gunawan saja yang ditetapkan sebagai tersangka tapi juga kepada pelaku lainnya yang turut serta membantu aksi Asep,” Pungkas Hopian.
Senada dengan Hopian, Budi D Simanungkalit SH MH dari Kantor Hukum Budi D Simanungkalit SH MH & Rekan selaku Kuasa Hukum Hopian meminta agar pihak – pihak maupun instansi yang menangani kasus ini lebih memperhatikan perlindungan hukum terhadap Hopian. Sebab, menurut Budi, Hopian telah dirugikan secara materil dan immateril oleh Asep Gunawan.
“Maka kiranya pihak ataupun instansi yang terkait agar kiranya memberikan kepastian hukum terhadap Hopian selaku korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
Terkait proses yang tengah ditangani penyidik Polsek Medan Area, Budi menyampaikan Apresiasi serta juga berharap agar penyidik melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya sebagaimana dalam kasus asep ini supaya kasus ini terang benderang,” tutup Budi D Simanungkalit, Kuasa Hukum Hopian.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan laporan itu. Dijelaskan Harles, tersangka Asep berhasil diamankan oleh Tim dari Kota Lampung pada Tanggal 13 Mei 2023 lalu.
Saat ini, kata Harles, penyidik tengah melengkapi berkas dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan agar Asep segera disidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara, saat ditanya soal apakah ada tersangka lain selain Asep, Mantan Kanit Harda Polrestabes Medan itu menjelaskan akan menyampaikan hal itu setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak penyidik. (gung)