MEDAN,mediasurya.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH serta para Kasi pada Aspidum melakukan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH serta para Koordinator dan Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (23/1/2025).

 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH perkara yang diajukan dari Kejaksaan Negeri Belawan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

 

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan humanis adalah tersangka atas nama Jimmy Ferdian Alias Jimmy yang bekerja sebagai tukang las mencuri 2 unit baterai dan dongkrak milik Tonny Siahaan.

 

Kronologis perkaranya, lanjut Adre berawal pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 13.55 WIB, saat Tersangka Jimmy Ferdian Alias Jimmy sedang bekerja di Gudang Marga Silima yang merupakan tempat penitipan/tempat singgah mobil truk milik saksi korban Tonny Siahaan yang berlokasi di Jl. Alumunium Raya Komplek Cemara Indah No. 7K Lingkungan XVII Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan

 

“Timbul niat Tersangka untuk mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan yang berada di bak truk. Tersangka melepas baut tempat battery menggunakan tangan lalu meletakkan battery di tanah, kemudian mengambil dongkrak dan menyatukannya dengan battery,” katanya.

 

Perbuatan Tersangka, menurut Adre disaksikan oleh saksi Dapot Sinambela yang sedang bekerja sebagai tukang cabut rumput di gudang tersebut dan melihat Tersangka membawa battery serta dongkrak menggunakan sepeda motor Honda Vario putih keluar dari pintu gudang, serta saksi Reza Amsori yang bertugas sebagai security di perumahan Cemara Indah tepat di samping Gudang, melihat Tersangka keluar dari pintu gudang membawa 2 (dua) battery sambil mengendarai sepeda motor mengarah ke Jl. Krakatau.

 

“Selanjutnya Tersangka menjual battery seberat 26 kg seharga Rp 300.000 dan dongkrak seberat 11 kg seharga Rp 55.000 kepada orang yang tidak di kenal oleh tersangka yang tidak jauh dari Gudang Marga Silima hingga total uang yang diperoleh adalah Rp 355.000 yang digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.

 

Kemudian, perbuatan Tersangka diketahui saat Arifin Gurning selaku supir truk mengecek truk yang tidak bisa hidup karena battery hilang, lalu saksi korban Tonny Siahaan melihat rekaman CCTV dan diketahui bahwa Tersangka adalah pelaku yang mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Tonny Siahaan.

 

Setelah itu, saksi korban Tonny Siahaan meminta tolong Parulian Manalu, saksi Dapot Sinambela, dan warga lain untuk mencari Tersangka. Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi Parulian berhasil mengamankan Tersangka di Komplek DPR Jl. Krakatau Ujung, namun Tersangka kabur saat akan dibawa ke gudang.

 

Kemudian saksi korban Tonny Siahaan mencari Tersangka hingga akhirnya Tersangka diamankan di depan Indomaret Jl. Krakatau Ujung dan dibawa ke gudang, tetapi Tersangka kabur lagi sehingga saksi korban Tonny Siahaan dan Parulian spontan berteriak “Maling”. Akhirnya warga berhasil mengamankan Tersangka lagi dan membawanya ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses.

 

*Perkaranya bergulir dan diterima oleh JPU Kejari Belawan dan melakukan mediasi agar antara tersangka dan korban menyelesaikan permasalahan secara damai. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya.

 

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan antara tersangka dan korban saling mengenal, dimana tersangka adalah karyawan korban. Setelah dimediasi Jaksa Mediator, korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

“Perdamaian antara korban dan tersangka telah mengembalikan keadaan ke semula dan hubungan antara bos dengan karyawan kembali terjalin dengan baik,” tegasnya.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *