MEDAN,mediasurya.id -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar, Senin (28/4/2025) berhasil mengamankan satu orang DPO Terpidana atas nama Hadly Hasyim Masyhuri Munte melanggar Pasal 378 KUHPidana.

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH saat dikonfirmasi Selasa (29/4/2025) menyampaikan bahwa DPO Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan di rumahnya di Jalan Kasim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

 

“DPO Terpidana atas nama Hadly Hasyim Masyhuri Munte diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, namun di tingkat Kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan Terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan (melanggar Pasal 378 KUHPidana) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Adre W Ginting.

 

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa kronologi perkaranya berawal pada, Sabtu (08 Oktober 2022) bertempat di Jl. PT. Herfinta Farm and Plantation Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten Labusel.

 

“Dimana tersangka Hadly Hasyim Masyhuri Munte melakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) milik korban Dodi Zulkarnain Hasibuan dengan cara tersangka mengaku sebagai perwakilan PT. Herfinta Farm and Plantation dan ingin menjalin kerjasama dengan korban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (Herfinta Group) dan tersangka meminta uang jaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada korban,dan berjalannya waktu ternyata apa yang disanggupi oleh tersangka tersebut tidak terlaksana dan uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka,” paparnya.

 

Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Kemudian tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

 

“Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024 dengan amar putusan Lepas Dari Tuntutan sementara putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1022 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan amar putusan menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” tandasnya.

 

Adre W Ginting menambahkan bahwa DPO Terpidana telah diserahkan ke JPU dari Kejari Labuhanbatu Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas menjalani hukumannya.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *