Karo,mediasurya.id – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup, serta Kecamatan Kabanjahe melakukan penataan kawasan inti kota pada Kamis (10/4) sore.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin A. Perangin-angin, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman, khususnya di Jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Jalan Letnan Abdul Kadir.

“Kita memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang yang menggunakan kendaraan dan berjualan di badan jalan. Kami telah menghimbau agar praktik tersebut tidak lagi dilakukan,” ujar Frolin.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan para juru parkir agar memarkirkan kendaraan sesuai dengan marka atau kotak parkir yang telah disediakan. Penertiban ini juga berlaku bagi pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang mengganggu arus lalu lintas.

“Bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kami menghimbau agar tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan. Harapan kami, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Kapten Bangsi Sembiring bisa lebih lancar, aman, dan nyaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dishub Karo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemui masalah lalu lintas. Saat ini, tim khusus telah dibentuk dan akan melakukan penjagaan secara rutin di kawasan inti kota.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir secara konsisten. Kami juga tengah berkoordinasi untuk membangun pos-pos penjagaan di sepanjang Jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Letnan Abdul Kadir,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga dihimbau untuk menaati aturan lalu lintas. Frolin menekankan pentingnya parkir di lokasi yang telah ditentukan dan tidak melanggar ketentuan, termasuk larangan parkir di sisi kiri jalan apabila telah ditetapkan demikian.

“Khususnya bagi pengendara sepeda motor (roda dua) dan becak bermotor (roda tiga), yang selama ini sering kami temukan melanggar arus. Dalam waktu dekat, kami akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,” pungkas Frolin.

(Debi A’a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *