BARUMUN, MEDIA SURYA – Komitmen Polres Padang Lawas Polsek Barumun Tengah untuk memberantas Peredaran Narkoba di wilayah hukumnya Kanit Reskrim IPDA Supangat Bersama tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Pengedar Narkoba,Rabu(20/09/2023)

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin H SH Kamis (21/09) mengatakan benar bahwa Personil Opsnal Sat Reskrim Polsek Barumun Tengah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Pengedar Narkoba yang saat parkir di pinggir jalan raya dengan menaiki Mobil Daihatsu Xenia Desa Aek Buaton Kec Aek Nabara Barumun.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa ada satu unit Mobil Daihatsu Xenia parkir di pinggir jalan lintas gunung tua-sibuhuan sedang membawa Narkotika jenis sabu sabu , selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah beserta Anggota Opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan ketiga orang yang berada di dalam mobil tersebut “kata Kanit Reskrim IPDA Supangat

Setelah itu Personil Opsnal Sat Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Supangat SH melakukan pemeriksaan Mobil serta ke tiga orang penumpang dan menemukan 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,99 gram dan 5 plastik klip kosong.

Ketiga orang yang di amankan tersebut RTN, 47 tahun, Laki – laki, Islam, Petani, alamat kampung Teladan desa Pasar Binanga kec. Barteng kab. Palas,APL, 41 tahun, Laki – laki, Islam, Petani, alamat kampung Teladan desa Pasar Binanga kec. Barteng kab. Palas dan seorang Wanita JP, 29 tahun, Perempuan, Wiraswasta, alamat lokasi Akasia desa Gunung manaon kec. Barteng kab. Palas

Dari Hasil pemeriksaan terhadap Ketiga orang tersebut di sita barang bukti Dari tangan RTN (47) yaitu Kaca pyrex yang telah pecah dan jarum,1 helai plastik klip kosong,1 pipet sendok kecil,1 pipet sendok besar,1 unit Timbangan elektrik merk Digipounds,Uang sebanyak Rp 980.000, ,1 bungkus plastik klip yang berisi: 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,99 gram,5 plastik klip kosong,Hand Phone merk VIVO warna biru muda dengan Casing warna hijau dan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver nopol BK 1921 QL.

Dan dari sdr APL (41) tahun dan sdr JP (29) tahun di amankan barang bukti yaitu : 1 unit HAND PHONE merk OPPO A3S warna hitam 1 unit Hand Phone merk INFINIX warna hijau dan Dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000.

“Ketiga Tersangka yang kita amankan pada saat penangkapan Di pinggir jalan lintas gunung tua – sibuhuan lokasi Sapilpil desa Aek Buaton Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas beserta Barang Bukti kita boyong ke Polsek Barumun Tengah untuk proses selanjutnya “ucap Kanit IPDA Supangat

“Terimakasih kepada Polres Padang Lawas Polsek Barumun Tengah yang telah berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba di Sapilpil Desa Aek Buaton Kec Aek Nabara Barumun memberikan Apresiasi kepada Polsek Barumun Tengah”. ungkap salah satu warga.

Penulis : Kartika SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *