Medan, MEDIA SURYA – Dr Djonggi Simorangkir SH MH dan Dr Ida Rumindang Rajagukguk SH MH selaku kuasa Josua Darnel Berwalt Tampubolon menghadiri Lanjutan Sidang Putusan Sela Nomor Perkara 48/G/2024/PTUN.MDN yang dilaksankan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan Rabu, 11 September 2024.
Sidang kali ini menampilkan Kesaksian dari keluarga Demak Tampubolon yang tinggal di Tangga Batu, Balige, Frida br Hutagaol mengatakan bahwa, Rospita Mangiring Tampubolon, SH saat itu diangkat menjadi anak angkat tanpa acara adat.
Hal itu diketahui dari rekaman video diputar dihadapan Majelis Hakim, Dharma Purba, SH.,MH saat sidang berlangsung di PTUN Medan, Rabu (11/9/2024) diterjemahkan oleh Ahli Bahasa, Drs. Warisman Sinaga, SH.,M.hum yang didatangkan langsung oleh pengacara Josua Darnel T Berwalt Tampubolon (Penggugat Rospita), Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH dan Dr. Ida Simorangkir Radjagukguk, SH., MH.
“Rospita diserahkan kepada Demak Tampubolon tanpa acara adat, hanya secara perjanjian saja. Rospita itu anak kandungnya Rufinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Istri Demak Tampubolon yang pertama tidak punya anak. Setelah nikah dengan Rosneliana br Manurung barulah Demak memiliki 5 (lima) orang anak,” sebut Warisman menerjemahkan ucapan Frida di video itu.
Tak hanya itu saja, keterangan dari saksi lain yaitu Risma Tampubolon atau kakak kandung Rospita Mangiring Tampubolon yang bertempat tinggal di Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membenarkan bahwa Rospita Tampubolon bukanlah anak kandung Demak Tampubolon.
“Dinar br Siahaan tidak pernah hamil dan melahirkan. Rospita hanya anak angkat untuk pancingan agar Demak dan Dinar memiliki anak,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, Dr. Djonggi juga menghadirkan Ahli Tata Negara tentang Pemerintahan untuk melihat keaslian atau keabsahan surat-surat identitas yang diduga dipalsukan oleh Rospita Mengiringi Tampubolon, SH untuk menguasai harta benda milik Demak Tampubolon.
Diketahui bahwa, Rospita Mangiring Tampubolon dijadikan sebagai anak pancingan saat berusia 1-2 bulan. Yang menyerahkan Rospita kecil saat itu adalah orangtua kandungnya Rufinus Tampubolon beserta ibu kandungnya Hilderia br Marpaung dan disaksikan oleh Ir. Tumpak Tampubolon atau suami bidan Agnes yang pernah memeriksa rahim Dinar br Siahaan. Saat itu bidan lulusan Jerman Barat itu meyatakan bahwa Dinar mandul dan memiliki rahim seperti laki-laki.
Dengan adanya permasalahan ini, sebagai penggugat dan anak kandung Demak Tampubolon dari pernikahannya dengan istri keduanya Rosneliana br Manurung, Josua beserta kuasa hukumnya Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.,MH menuntut keadilan seadil-adilnya oleh para penegak hukum, baik di PN Binjai, Polda Sumut dan PTUN Medan. Dengan harapan, agar gugatan yang dibuat oleh Josua Tampubolon terhadap tergugat Rospita Mangiring Tampubolon segera terselesaikan.
“Kita membutuhkan Hakim-hakim yang jujur dan meminta agar Mantan Lurah Jatinegara Binjai Erdi Handika dan juga kepling T Mardiana dihadirkan biar semua terbongkar”, tegas Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH dihadapan sejumlah awak media.