Medan, Media Surya – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan enam tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), dari Polda Sumut.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan keenam tersangka itu diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, kemarin. Keenamnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
“Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Yos, Jumat (2/8/2024).
Adapun keenam tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paud dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik Ismansyah Batubara, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah pada seleksi PPPK di Pemkab Madina TA 2023.
“Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang,” jelasnya.
“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” ujar Yos. (Red/Tim)