Medan, MEDIA SURYA – Dr. Djonggi Simorangkir SH MH, Josua Darnel Tampubolon bersama Awak Media mengunjungi Mamak Tua (isteri Abang Ayah) Josua Tampubolon yang masih hidup di Tanggabatu Balige Tobasa.

Terkuak Sudah Pengakuan Ny Tampubolon Br Hutagaol (90) Mak Tua Josua Masih Hidup Sehat, menuturkan tegas Alm Dinar Siahaan Tak Punya Anak.

Penanganan Laporan Josua Darnel Tampubolon yang melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon di Polda Sumatera Utara, Djonggi Simorangkir meminta Kapolri Turun tangan perlu tahu Kompetensi Bawahan Baik atau Bobrok sehingga citra tetap terjaga.

Ahli Hukum Pidana, Dr. Djonggi Simorangkir SH MH, menyampaikan
Pembuktian dan Saksi Bukti yang dianggap sah seperti apa?

Bukti yang sah adalah bukti yang telah dibuat dengan Meterainya sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU No.13 tahun 1985.

Saksi yang pernah diajukan Ke Penyidik
perlu hadir di Kepolisian, namun karena sudah terlalu tua, yakni usia 90 Tahun Ny Tampubolon Frida Br Hutagaol ini Djonggi terpaksa harus turun investigasi bersama wartawan ke Tangga Batu Balige Tobasa, Sabtu, 14 Juli 2024 malam di Tangga Batu Balige, (14/7/2024).

Meski lewat jalan yang rusak terpaksa Media ini, bersama Josua Darnel Tampubolon yang datang dari Jakarta menemani Wartawan Media ini, ke kampung halamannya, rumah Mamak Tuanya (Isteri Abang Ayah kandungnya Alm Demak Tampubolon), lalu Mak Tua Josua Ny Tampubolon Br Hutagaol bilang kadang berbahasa Batak dan bahasa Inonesia.

“Tidak ada punya anak Dinar Siahaan, tidak ada kubilang ya tidak ada melahirkan Dinar Siahaan, (isteri pertama Demak) Ndang adong margelleng anggo Si Dinar Br Siahaan!” ucap Br Hutagaol tegas berulang-ulang, itulah pengakuan Mak Tua Josua yang tegas dan jelas walau sudah lumpuh tak lagi bisa berjalan.

Kemudian, Mak Tuanya meneteskan airmata seraya memeluk Josua Darnel seraya, berharap kepada Tuhan agar Josua menang dalam perkara ini, pebuatan Rispita mengambil bukan haknya disebut Mak Tua Josua ‘mencuri atau bahasa Batak manangko’ perbuatan kelompok iblis,

“Menang Darnel, menang Danel, monang Darnel, Menang Josua, Darnel, kita doakan menang..menang Josua!” ucap Maktua Josua tegas penuh harapan.

Sementara sebelumnya Pengakuan Laporan Rospita Mangiring di PN Binjai mengaku sebagai anak kandung seakan akan dideklarasikan di PN Binjai, sarat kebohongan, tamak dan haus harta Ayah Josua yang ingin diambil alih nama Rospita mengaku trus tanpa pikir panjang sebab akibatnya akan jadi persoalan besar di publik apalagi yang bukan haknya, mengaku- ngaku

“Anak Kandung Tunggal Dinar Siahaan” yang di Aminkan 3 Oknum Hakim diharapkan akan ada kemenangan di PN Binjai yang psda hal untuk jadi Hakim sudah disumpah, merupakan kesalahan terbesar tanpa ada pembuktian yang sesuai fakta, ini patut kita laporkan ke Dewan Pengawas Hakim di Jakarta, Mahkamah Agung, Hakim Agung dan KPK guna penyidikan diusut terhadap 3 oknum hakim lebih lanjut, pasyi akan kita laporkan kejahatannya diduga sudah menerima suap dari Rospita melalui pengacaranya Betty Ayu” ujar Djonggi.

Selain kasus Rospita Djonggi tidak mau menginginkan kasus ini akan lama. Ia mengomentari secara kritis penanganan kasus Rospita ini sudah terbit berita di Media Online, Koran Harian dan terkuak Ke Publik lewat I News TV seperti Kasus Vina Cirebon oleh pihak Kepolisian. Dr. Djonggi menyatakan bahwa kurangnya transparansi dari Polda Sumatera Utara telah menimbulkan perseteruan pro dan kontra di masyarakat.

“Oknum Dir Krimum lama Kombes Tatan beralih Ke Kombes Sumaryono diduga dimainkan oleh AKBP Musa Tampubolon?” lanjutnya sudah kita lapor ke Kapolri, Kompolnas, Kapolda Sumut dan PJU Polda Sumut belum ada kepastian hukum,

“Bahkan Ke KPK kita lapor, demi tegaknya Hukum juga Ke Marga Tampubolon baik dalam dan luar negeri sekalipun,” tegas Djonggi, karena tidak terbuka dalam menangani kasus Rospita , sehingga timbul gelombang perseteruan pro kontra,” tutur Dr. Djonggi.

Selain itu, Dr. Djonggi menyarankan agar Kapolri turut memanggil kembali penyidik yang menangani kasus Rospita Mangiring sudah dilaporkan Ke Polda Sumut hampir 3 Tahun yang lalu terkesan sudah direncanakan guna direkayasa.

“Dengan begitu, akan menambah titik terang dalam kasus Rispita Mangiring Tampubolon ditangkap segera dan tidak menjadi abu-abu, sebelum api lebih berkobar di publik,” tegas Djonggi.

Djonggi M. Panggabean Simorangkir dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk
menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh reserse atau reskrim di tingkat Polsek, Polres, dan Polda dalam kasus ini. Menurut Djonggi,

“Penanganan kasus ini agar tidak menjadi rancu dan transparan, yang nantinya tidak lagi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang integritas proses hukum.

“Mekanisme dalam penegakan hukum, khususnya reserse atau Reskrimum Kepolisian, harus memahami betul hukum pidana. Dikarenakan dalam rangkaian proses berita acara pidana, kepolisian meliputi rangkuman BAP yang dikirim dan dipelajari oleh pengadilan.

“Ini adalah bagian dasar untuk menjalankan persidangan dan menentukan siapa tersangka dalam setiap kasus,” jelas Dr. Djonggi.

Permasalahan unik dalam kasus lain yang sedang ditanganinya di Polda Sumut.

“Kasus yang sedang saya tangani di Polda Sumut terhadap Josua Tampubolon anak kandung (biologis) Demak Tampubolon VS Rospita anak angkat ngaku anak kandung tak memiliki akte sah PN dari orang tuanya kandung Rufinus Tampu bolon, Dinar Br Siahaan diduga cacat hukum.

Rospita yang diasuh Demak menjadi permasalahan unik, karena BAP yang dilakukan oleh klien saya tiba-tiba tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya menjadi pertanyaan, namun tetap akan saya perjuangkan agar
“Kapolri dan Kompolnas buka mata mengetahui dan intervensi guna segera ada titik terang” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada semua pihak di kepolisian agar lebih hati-hati dalam proses penerimaan personel.

“Setiap penerimaan kepolisian harus lebih hati-hati dan mengutamakan orang yang menguasai hukum KUHP, terutama hukum pidana lebih profesional,” tegasnya.

Selain itu, penting “Bagi mereka bawahan Kapolri untuk menguasai aspek Hukum Pidana dan pengamanan dan keamanan, guna menekankan pentingnya kompetensi dalam hukum dan keamanan untuk meningkatkan elektabilitas dan profesionalisme di tubuh Kepolisian di NKRI yang takut akan Tuhan!” imbuh Djonggi Simorangkir meminta agar Kapolri Turun Tangan Tahu Kompetensi Bawahan Baik atau Bobrok sehingga Polri tidak kehilangan citra di mata publik.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *