Rantau Prapat, Media Surya News – Masyarakat yang tinggal di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu induk diminta untuk berhati-hati terhadap beragam penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Permintaan ini disampaikan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) saat melaksanakan kegiatan bertajuk “Edukasi Jasa Keuangan Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”.

Dari keterangan resmi pihak OJK KR 5 yang diterima para wartawan, Selasa (28/3/2023), disebutkan kalau acara itu digelar di Rantau Prapat pada tanggal 18 Maret 2023 lalu.

Para peserta kegiatan itu yakni pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), para mahasiswa, pengurus koperasi, dan masyarakat umum.

Baca juga: OJK Luar Biasa! Gelar Roadshow Simolek Hingga ke Nias Barat

Disebutkan, kegiatan itu digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat luas.

Terutama dalam menyikapi penawaran investasi bodong dan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).

Materi edukasi disampaikan oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri.

Ia di sana mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi.

Baca juga: Dihadiri Puluhan Wartawan, OJK Institute Gelar Journalist Class

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa aplikasi dan website pinjaman online relatif mudah untuk dibuat.

Dengan demikian, ujarnya, masyarakat perlu memastikan legalitas dari aplikasi tersebut.

“Pastikan fintech lending atau pinjaman online yang bapak dan ibu pilih sudah terdaftar dan berizin di OJK,” kata Wan Nuzul.

Ia mengatakan, jika menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau pesan Whatsapp (WA) maka bisa dipastikan bahwa pinjaman tersebut adalah ilegal.

Baca juga : Ini Topik Journalist Class yang Digelar OJK Institute

“Perusahaan fintech yang legal tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui SMS/WA,” ujar Wan Nuzul.

Wan Nuzul juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan bunga yang tinggi.

“Mudahnya dengan mengingat slogan 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujarnya.

Legal berarti badan hukumnya sudah terdaftar dan berizin di OJK bagi industri jasa keuangan.

Baca juga : Kembali ke Jakarta, Posisi Yusup OJK KR 5 Ansori Digantikan Bambang Mukti Riyadi

Atau instansi terkait seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti bagi aset crypto dan komoditas berjangka.

Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha koperasi, dan instansi lainnya.

Sementara yang kedua adalah Logis, yaitu melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut.

Pembagian keuntungan yang terlalu tinggi dengan tingkat risiko yang rendah merupakan ciri utama investasi yang tidak logis.

Baca juga : Waspada! Ini Daftar Terbaru 50 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK

Masyarakat juga perlu waspada terhadap maraknya social engineering yang berkedok pelaku usaha jasa keuangan.

Sosial engineering merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban.

Empat modus utama yang paling sering dilakukan penipu adalah info perubahan tarif transfer bank palsu yang mengarahkan konsumen mengisi formulir data pribadi.

Lalu tawaran menjadi nasabah prioritas dengan meminta data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, dan password.

Baca juga: Ini Faktor-faktor yang Berpengaruh ke Harga Saham

Kemudian tawaran menjadi agen laku pandai dengan mentransfer sejumlah uang ke penipu.

Serta, kata dia, akun media sosial atau layanan konsumen palsu yang akan mengarahkan konsumen ke website palsu. (rik)

One thought on “Terkait Pinjol Ilegal, OJK Minta Ini ke Masyarakat Rantau Prapat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *