Medan, MEDIA SURYA News – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membantah Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah menjabat kembali sebagai Bupati Padanglawas.
Edy mengatakan, pengaktifan kembali TSO sebagai bupati harus direstui dirinya secara hukum.
“Tidak ada itu (TSO sudah aktif). Wewenang itu ada di gubernur. Sebelum gubernur merestuinya, secara hukum ya, bukan merestui kepribadian kemauan gubernur,” ujar Edy saat diwawancarai, Senin (13/3/2023).
Terkait adanya konflik kepentingan yang terjadi di Kabupaten Padanglawas, Edy mengaku tidak ambil pusing terhadap hal itu.
“Ada aturan main. Untuk itu, wartawan juga harus tahu. Jangan mancing-mancing sehingga menjadi ribut masyarakat. Ah biarin (konflik kepentingan),” katanya.
Informasi yang dihimpun tribun-medan.com, pasca Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023. Perihal pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas, ia langsung mengeluarkan kebijakan dengan melantik empat jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dicopot oleh Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu
Keempat OPD dicopot dan dilantik ke jabatannya sebelumnya, yakni Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Gojali Ritonga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Adi Putra Halomoan Hasibuan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar.
Selain itu, ada juga Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Subriadi Daulay dan Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku Sekeretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
Para pejabat OPD itu, dilantik sesuai dengan surat keputusan ditandatangani Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas, tanggal 9 Maret 2023. Kini, keputusan tersebut menjadi polemik di Pemkab Palas saat ini. (trc)