Pematang Siantar, mediasurya – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi lokasi tempat bersidang terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Mimi (36), Supervisor Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

 

Kasus itu menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, pasalnya THM Koin bar yang terletak di jalan Parapat masih eksis beroperasi, pada Sabtu.(1/3/25)

 

Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun tim, terdakwa Hilda menjalani persidangan atas kasus dugaan narkotika jenis ekstasi dan erimin atau H5 di Pengadilan Negeri Medan.

 

Saat persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, yang dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Hilda mengaku sudah beberapa kali memesan ratusan ekstasi dari Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

 

Bahkan, lanjut dia, setiap kali memesan ekstasi dari Hendrik Kosumo, dengan jumlah mencapai ratusan butir. “Saya bekerja di Koin Bar sebagai supervisor, awalnya saya ditawari oleh terdakwa Hendrik, lalu berlanjut dan saya memesan ekstasi dengan terdakwa Hendrik,” ujarnya.

 

Herlina juga menambahkan, harga per butir dari terdakwa Hendrik Rp100 ribu dan menjual kembali seharga Rp150 ribu. “Saya memesan pil ekstasi dan menyerahkan kepada Rizki Ramadan (DPO) di Koin Bar. Terakhir kalinya saya menyerahkan 100 butir ekstasi,” jelasnya.

 

Memperhatikan perjalanan kasus tersebut, Ardy Putranto Saragih, SH, angkat bicara dan memberikan sorotan yang tajam, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (28/2/2025), di sekitar PN Siantar.

 

Pengacara yang cukup eksis dikota Pematangsiantar itu mengatakan, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Herlina yang sebelumnya sebagai supervisor di THM Koin bar.

 

 

Karena itu patut kita duga barang haram tersebut diedarkan di THM Koin bar ataupun di THM lainnya di kota Pematangsiantar? Atas fakta tersebut polisi seharusnya bergerak cepat menelusuri sasaran obat terlarang yang dibeli oleh terdakwa Herlina.

 

”Kita sangat mendukung pihak kepolisian Pematangsiantar untuk memberantas peredaran narkoba. Apabila barang haram tersebut benar diedarkan di THM Koin bar, sudah sepantasnya lokasi itu ditutup,” tegas Ardy.

 

Sebelumnya, Anggota DPRD kota Pematangsiantar, Polma Sihombing SE juga angkat bicara terkait dugaan peredaran narkoba di THM Koin Bar. Anggota Komisi III DPRD kota Pematangsiantar itu tegas memberikan apresiasi dan mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas peredaran narkoba dikota Pematangsiantar tanpa terkecuali. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *