Patumbak,mediasurya.id – Komitmen dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Polsek Patumbak kembali berhasil menangkap pelaku curanmor yg telah beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak
Dmana TEAM URC unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 1 ( satu ) orang pelaku curanmor *P.S,34 Thn,warga Simpang Penara Gg Pardamean Tanjung Morawa* melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.15 wib di Perumahan Royal Seksama Jl.Seksama Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas.
Pelaku dengan menggunakan masker dan jaket hitam masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang dan mengendap – endap mengamati seputar rumah dan mengintip ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah pelaku yakin aksi nya tidak di ketahui dan langsung mematahkan kunci stang sp motor dengan menggunakan kedua kakinya dan setelah berhasil mematahkan kunci stang pelaku membawa kabur sp motor korban.
Korban seorang ibu rumah tangga Lisbet Lasmaria Br Turnip, 44 Thn warga Perumahan Royal Seksama Blok B No. 1 Jl.Seksama Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas,pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sepulang kerja memarkirkan sp motor nya Honda Vario BK 3748 ALM warna Hitam di garasi rumahnya dan mengunci stang sp motor nya.
Ke esokan pagi harinya Kamis tgl 24 April 2025 korban terkejut melihat sp motor nya sudah tidak ada lg di garasi dan pintu gerbang rumah terbuka lebar selanjutnya korban mengecek cctv rumah nya.
Atas dasar laporan pengaduan kejadian pencurian dengan pemberatan yg di laporkan Korban ke Polsek Patumbak selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Reskrim AIiptu Luhut Fredy Silalahi bersama TEAM URC agar melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Setelah di ketahui ciri – ciri pelaku dari hasil rekaman cctv dan penyelidikan yg dilakukan,pelaku berhasil di amankan di Jl.Pertahanan Gg Bersama Desa Patumbak Kampung sedang bersembunyi di kost – kost an pada hari Minggu tanggal 27 April 2024 sore hari.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sp motor tersebut bersama dengan temannya *BOWO ( DPO )* ke daerahan lahan garapan Datuk Kabu Tembung seharga Rp.5.200.000 ( lima juta dua ratus ribu ) dan pelaku *P,S* memberikan Rp.300.000 ( tiga ratus ribu ) kepada pelaku *BOWO ( DPO )*
Pada saat TEAM URC hendak menangkap pelaku BOWO ( DPO ) sesuai dengan keterangan pelaku P.S yg mengatakan bahwa pelaku BOWO ( DPO ) sedang berada di rumah teman nya yg di Pasar I Tembung.
Tiba – tiba pelaku P.S melakukan perlawanan dan berusah melarikan diri dengan cara memukul salah satu anggota Team URC selanjutnya di lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yg berusaha melarikan diri dan tepat mengenai sasaran kaki kanan pelaku dan pelaku tersungkur ke tanah sedangkan pelaku BOWO ( DPO ) tidak berada di lokasi yg di maksud.
*P.S* selanjutnya di boyong ke R.S BHAYANGKARA POLDASU guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya.
Dari pelaku P.S, Team URC kita mengamankan 1 ( satu ) unit Hp Vivo warna hitam,1 ( satu ) helai kaos warna putih yg di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor, 1 ( satu ) buah celana pendek dan 1 ( satu ) pasang sendal jepit yg di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya sesuai dengan hasil rekaman cctv yg kita dapatkan sedangkan sisa uang hasil penjualan sp motor tersebut di gunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari – hari dan untuk foya – foya serta membeli narkoba jenis sabu – sabu dan setelah kita cek urine nya positif menggunakan narkoba…ujar Kompol Faidir SH,MH.
Untuk saat ini pelaku setelah mendapakan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya sedang menjalani proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya…jelas Kapolsek Patumbak
Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara…sambung Kompol Faidir SH,MH.(Red/Tim)