Karo, mediasurya.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan, Rabu(19/06/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, di perladangan Jln. Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Tersangka dalam kasus ini adalah FS(46), warga Dusun IV Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah satu batang pohon ganja setinggi 43 cm yang ditanam dalam polibag, lengkap dengan akar, batang, dan daun.
Kronologis kejadian bermula, Rabu(19/06), sekitar pukul 13.30 WIB, setelah melakukan penyelidikan intens atas laporan masyarakat tentang adanya seorang yang menanam ganja, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap FS di lokasi yang telah disebutkan.
Saat penggeledahan terhadap badan tersangka serta lokasi perladangan, ditemukan tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka di dalam polibag.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa FS mengaku menanam sendiri tanaman ganja tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
“Untuk tersangka kini sudah kami ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Karo dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H, Selasa(25/06/2024), di Mapolres Tanah Karo. (Erwin Sitompul)