Labuhan Batu, MEDIA SURYA – Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan. Tersangka DWR dan barang bukti saat diamankan di Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum Labuhanbatu.

Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka DWR (30) pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Nurhajijah br Munthe (38), seorang Ibu rumah tangga yang melaporkan penganiayaan yang dialami kakak kandungnya IM (39), yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku DWR seorang pria yang berprofesi serabutan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 lalu, sekitar Pukul 12.00 WIB di Simpang Bropit, Dusun Kongsienam, Labura.

Menurut keterangan saksi MS dan SS, saat itu mereka melihat korban IM melintas berboncengan dengan saksi SR. Tiba-tiba, pelaku DWR menghadang korban dan langsung terlibat perdebatan yang berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku DWR menggunakan parang untuk membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri hingga luka robek terbuka dan mengeluarkan darah,” ujar Syafruddin, Selasa (23/7/2024).

Dari kerjadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kayu dan satu potong baju kaos berwarna abu-abu, sebut Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, akibat luka yang dialami, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk mendapatkan perawatan medis. Perwakilan keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Aek Natas segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada hari yang sama, sekitar Pukul 13.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku berada di Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan.

Pada Pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap DWR. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia memang telah melakukan penganiayaan terhadap korban, papar Syafruddin.

Kasi Humas menambahkan, bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Pelaku telah dibawa ke Polsek Aek Natas saat ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti, pungkas Syafruddin.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *