Medan, MEDIA SURYA – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dihadirii Dr Djonggi Simorangkir SH MH dan Dr Ida Rumindang SH MH sebagai kuasa hukum Josua Darnel Tampubolon menggugat Kelurahan Jati Negara dan Rospita Mangiring Tampubolon karena dikhawatirkan,
Surat Keterangan Palsu dikeluarkan Lurah Jati Negara dan Camat Binjai dan Tergugat Intervensi Rospita Mangiring Tampubolon dikhawatirkan bakal dikabulkan di PTUN Medan.
Dr Djonggi mengingatkan Hakim PTUN agar, “Hati-hati jangan masuk angin!?” tutur Dr Djonggi Penasihat Hukum Senior dari Jakarta.di Kantor PTUN Medan Jln Bunga Raya, Kec Medan Sunggal, Medan Sumatera Utara, Rabu, (7/8/2024)
Sidang di PTUN Medan sebagai hakim Ketua Ketua Sidang DARMA PURBA, SH.MH, Anggotanya Fajar, SH. dan Maria Pinkan, SH yang menghadirkan 5 Saksi membuktikan isteri pertama Demak Tampubolon mandul itu tidak pernah melahirkan, Rospita Mangiring Tampubolon, naifnya Rospita Mangiring diduga direkayasa Aktor Intelektual mau ngaku-ngaku Anak Kandung demi merau harta Demak Tampubolon ayah kandung Josua Tampubolon beserta 4 Saudaranya!?
“Rospita Mangiring bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan, kalau hamil siapa saksinya, kok berani mengeluarkan 3 Surat Keterangan Palsu!?” ungkap Dr Djonggi ahli hukum senior yang terkenal berani dan garang merupakan anak Medan minta agar Test DNA terhadap Alm Dinar melalui ekshumasi.
Lebih lanjut Sidang sempat sengit, banjir interupsi Dr Djonggi menggugat soal status anak di PTUN Medan adanya Surat Status
Sidang Gugatan Surat Keterangan Lahir anak kandung Rospita Mangiring yang dikeluarkan Lurah Jati Negara Tertanggal 12 April 2021 yang diketahui dan ditanda tangani Camat Binjai Utara 14 April 2021 dalam sidang terbuka untuk umum.
Saksi pertama di sidang yakni Tumpak Tampubolon di bawah sumpah yang beragama Kristen Protestan dengan tegas mengaku dan membuktikan bahwa, dirinya tinggal dan bekerja di rumah Demak Tampubolon, ikut menyaksikan penyerahan Rospita Mangiring sebagai anak pancingan saat bayi berusia antara 1-2 bulan diserahkan orang tuanya kandung Rufinus Tampubolon/Hilderia Br Marpaung dari Sei Bamban Sergei kepada Ayah/Ibu angkatnya Demak Martua Tampubolon/Dinar Br Siahaan di kediamannya Jl Cut Nyak Din Binjai.
“Rufinus dan Demak adalah abang beradik kandung dan Ayah saya adalah Abang dari Rufinus dan Demak. Demak merupakan anak bungsu keluarga besar tersebut.” tutur Tumpak yang tinggal di Helvetia Medan. Meskipun Demak mengambi Rospita sebagai anak angkat sebagai pancingan, Demak dan Dinar tetap tidak juga memiliki anak.
Kesaksian berikutnya isteri Tumpak yakni Agnes Br Saragih Turnip memberikan kesaksian di bawah sumpah mengakui bahwa dirinya sebagai Bidan yang bekerja di salah satu Rumah Sakit Pemerintah ini lulusan Jerman ini menuturkan bahwa diketahuinya rahim Dinar Br Siahaan kering dan mandul. Mustahil bisa memiliki anak kecuali ada keajaiban,” tuturnya.
Kesaksian ketiga Nurlince Hutabarat, Saksi ke empat Siti Nurjannah (Islam) dan saksi kelima Salomo Simorangkir menyebut Rospita bukan anak Demak Tampubolon Dinar Siahaan dari hasil investigasi di lapangan sesuai tugas yang diterima dari Dr Djonggi Simorangkir Tumpak di Medan, Ny Hutabarat Tiana Br Tampubolon di Binjai dan Ny Tampubolon Frida Br Hutagaol (90) di Tangga Batu Balige Tobasa, menuturkan Rospita bukan lahir dari “Rahim Dinar” melainkan dari Rahim Hilderia Marpaung, rahim tidak bisa dibohongi, ditipu atau dipalsukan, anak dari rahim itu Tuhan yang membuat, tapi kalau surat buatan manusia bisa dibuat-buat.
Ke tiga Saksi dengan bukti alat media perekam dengan Vidio HP. Naifnya PH Rospita Mangiring yakni Betty Ayu dan Hutapea terkesan arogan, lemah dan bodoh pemikirannya mempertanyakan hal pribadi saksi yang tidak ada hubungannya dengan bukti Surat Keterangan Palsu dan bukti lahir dari rahim yang dibohongi, bukti lain dari Kelurahan yang diperlihatkan hakim PTUN kepada para saksi-saksi.
Lalu, naifnya PH Ayu Cs Hutapea mempersoalkan Kejurnalistikan Nurlince Hutabarat ada di Peraturan Mahkamah Agung, namun Hakim Dharma Purba SH MH mematahkan, hakim menuturkan tidak ada hubungan dengan objek gugatan yang digugat, namun bersikeras meminta jawaban namun Nurlince tak menjawabnya.
Kemudian Hutapea mempertanyakan
“Apakah ada Bukti terkait Rospita Mangiring sebagai anak kandung Rufinus Tampubolon,?”
Lalu Nurlince menjawab, “Tanyakan saja langsung kepada 9 Abang, Kakak dan Adik Rospita Mangiring bersaudara ada 10 orang, Rospita katanya anak Ke 9
Sementara Dr Djonggi mempertanyakan saat sidang usai isoma (istirahat, sholat dan makan siang) ada suara terdengar,
“Apa yang kalian bicarakan dengan Betty Ayu!?” tanya Dr Djonggi penasaran.
Kemudian Nurlince Hutabarat SPd merupakan alumni Unimed bekas guru (begu) menyebut
“Praise the Lord Hakim PTUN Netral, Praise the Lord Hakim PTUN Netral!”
!” ujar Nurlince
Tampak berdiri dibalik pintu mobilnya spontan Betty Ayu mendengar menjawab,
“Hakim mendukung kami!” jawaban Ayu memberi sinyal, sekonyong-konyong sudah menyuap hakim PTUN, diduga?
Lebih heran lagi Hutapea Cs Betty Ayu mengaku mereka jadi pengacara yang merasa hebat karena kasus Rospita Mangiring, dia menyebutkan,
“Kami hebat!”, artinya saya bersama Ayu atas kasus Rospita Mangiring menang di PN Binjai karena kami hebat!” tutur Nurlince menirukan ucapan Hutapea terkesan belum memiliki kompetensi pengacara alias abal-abal diduga.
“Kalian merasa hebat karena diduga menyuap hakim dan panitera Binjai dengan hasil penjualan Restauran Jumbo Rp21 M di Jl Putri Hijau Medan!? Kalau Josua tak punya duitlah, apa yang mau dijilat hakim dan panitera Binjai kan?” imbuh Nurlince mengakhiri.
Djonggi menambahkan mantan Lurah Jati Negara Herdi Handika sekarang tugas di Dishub akan dipanggil Ke PTUN juga, Semoga Hakim PTUN Netral dan Takut Akan Tuhan. Harapan jangan karena banyak harta Demak yang diduga dirampas dan dikuasai Rospita Mangiring bisa menyuap merusak citra Hakim, Panitera dan Polisi diduga?
Hati Hati bila hal ini terbukti akan dilaporkan Ke Komisi Yudisial, KPK, Kapolri, Kompolnas dan Pokda Sumut, DPR RI Komisi 3 bahkan Ke Presiden,” ujar Dr Djonggi optimis semua pasti diungkap dan ditangkap.