Binjai, MEDIA SURYA – Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K. menuturkan Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan “Program Prioritas” sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
Selanjutnya Unit 2 Satres narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di jalan taruna kelurahan satria kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Pada hari Selasa Tanggal 16 april 2024 sekira Pukul 22.00 WIB malam hari,
Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas.
Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR (25) tinggal di dusun-VI jalan sentosa No. 52-B desa puji mulyo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang Provinsi Sumatera Utara.
Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasij warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU.
Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – Medan Km.12. Kemudian Tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya.
Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,”
tegas AKP Syamsul Bahri. (Nurlince Hutabarat)