Sudah Ada Tersangka, LP Pengerusakan Tanaman Milik Saripudin Saragih Masih Belum Dilimpahkan Ke Kejari Sei Rampah, Ada Apa ?

Medan, MEDIA SURYA – Soal Kasus pengerusakan Tanaman milik Saripudin Saragih yang sudah 5 Tahun tak kunjung ada kepastian Hukum dan masih berproses di Polres Tebing Tinggi, pada Tanggal 07 Agustus 2023 oleh Bag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut melakukan Gelar Perkara. Akan hal itu, Penasehat Hukum Sariffuddin Saragih yakni Salma Siregar mempertanyakan maksud dan tujuan gelar perkara.

Didepan Kantor Ditkrimum Polda Sumut, usai menghadiri Gelar, Salma mengaku aneh dengan maksud dilakukannya Gelar perkara kembali. Hal itu dikatakannya karena, dari hasil SP2HP No : B / VII / 2019 / RESKRIM menerangkan bahwa penyidik Polres Tebing Tinggi telah menetapkan tersangkanya.

“Untuk itu, apa lagi yang harus ditunggu, sesuai surat itu kan, seharusnya Penyidik segara mengirim berkas perkaranya Ke JPU Kejaksaan Negeri Sei Rampah,” ujar Salma.

Nanti, lanjut Salma, kami akan bongkar semuanya jika penyidik masih terus bermain – main dengan Laporan Saripuddin Saragih Warga Dusun IV Desa Binjai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebing Tinggi.

“Penyidik seharusnya memperhatikan surat keterangan Pemerintah Kebupaten Serdang Bedagai Kecamatan Tebing Syahbandar yang menerangkan sepengetahuan Pemerintah Kecamatan Tebing Syahbandar bahwa kampung Mendaris – Tebing Tinggi tidak ada dan Dusun V Kampung Tengah Desa Binjai dahulunya termasuk dalam wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Deli Serdang,” beber Salma

Jadi, harapan kami, kasus laporan Sarfuddin, penyidik segera mengirim berkas perkara ke JPU.

Salma Siregar juga mengungkap bahwa kasus yang tengah di tangani ya itu sudah pernah naikkan ke Itwasda Polda Sumut. Disana dirinya menjelaskan bahwa kasus perdata tak ada korelasinya dengan kasus pidana yang dilaporkan kliennya dikarena objek putusannya berbeda dengan objek laporan pengerusakan yang dilapor klien Salma.

Untuk itu, apabila laporan itu masih ingin dipaksa untuk di SP3 oleh penyidik, terang Salma, maka saya menilai Penyidik tidak objektif dalam menangani sebuah laporan.

“Sangat disayangkan jika Penyidik melihat kasus ini seperti itu, makanya, dari awal kami juga sudah melihat keanehan dengan kinerja Penyidik yang tidak Melakukan cek and ricek soal kasus perdata dan Pidana yang dimaksud. perlu diketahui, laporan perdata itu telah Inkrah sejak tahun 2020 silam, namun hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri juga belum melakukan eksekusi, ada apa ? kenapa pertangguhan kasus ini terkesan dilama – lamakan,” sesal dan tanya Salma.

Kami meminta, Pungkas Salma, Bapak Kapolda Sumut untuk memperhatikan kasus ini. Pasalnya, atas kasus pengerusakan itu, klien saya mengalami kerugian hingga Puluhan Juta. tak hanya itu, hingga saat ini, klien saya juga tidak lagi bisa mencari nafka dikarenakan persoalan kasus perdata juga tak kunjung di Eksekusi PN.

Terpisah, kepada wartawan, Saripuddin Saragih memohon agar kasusnya di perhatikan oleh pimpinan di Polda Sumut.

“Saya mohon Pak Kapolda Perhatian kasus Klien ini, jika berkenan coba periksa kasus laporan saya ini Pak. Bagi saya 30 juta itu sangat berharga,” Pungkas Sarifuddin didampingi Salma Siregar.

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *