Padang, MEDIASURYA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).
“Kami sebagai perwakilan negara tidak mungkin memiliki niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Sebaliknya, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depan adalah dengan mendata dan mendaftarkannya, supaya jelas,” tegas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan tanah ulayat bertujuan memperjelas kepemilikan agar tidak mudah diklaim atau diambil alih oleh pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar. “Kita ingin memastikan, jika ada pihak yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti sah bahwa tanah tersebut diakui negara sebagai tanah adat,” ujar Nusron.
Sosialisasi ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Dengan kolaborasi seluruh pihak, Menteri Nusron berharap perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat dapat terwujud.
“Saya kira inilah niat baik kami datang ke sini. Karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh warga Sumatera Barat. Kehadiran kami bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi demi kebaikan bersama. Sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” tutur Nusron Wahid.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa hingga April 2025, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di Indonesia mencapai 121.728.816 bidang, dengan 95.944.121 bidang telah bersertipikat. Sementara di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat yang mencakup sekitar 300 ribu hektare.
Sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, juga diserahkan lima Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan lima sertipikat wakaf. Semua sertipikat tersebut berbentuk Sertipikat Elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, beserta jajaran.
(Kontributor: Agung)