Teks Foto: Kepala OJK KR 5 Yusup Ansori, anggota DPR dari Fraksi PDIP Sihar Sitorus, dan Raya D Theresia selaku Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK.(rik/ist)

 

Pangururan, Media Surya News – Pinjaman online atau sering disingkat pinjol ada yang legal dan ada pula yang ilegal.

 

Yang legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi semua regulasi yang ada.

 

Yang menjadi persoalan adalah pinjol ilegal yang sering sekali hadir secara massif, memberikan tawaran pinjaman yang menarik kepada masyarakat.

 

Nah, persoalan pinjol ilegal inilah yang

mengemuka dalam sosialisasi dan roadshow edukasi yang dilakukan oleh OJK Kantor Regional (KR) V Sumbagut.

 

Sosialisasi dan roadshow edukasi itu dilakukan di di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir, dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

 

Edukasi itu dilakukan sepanjang Senin (27/2/2023), berkolaborasi dengan anggota Komisi XI DPR-RI Sihar PH Sitorus.

 

Kegiatan itu sendiri bertajuk “Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal”.

 

Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.

 

Sihar Sitorus dalam paparannya yang berbeda waktu kepada masyarakat di dua tempat itu mengatakan pengetahuan tentang pinjol sangat penting.

 

Tujuannya, kata dia, agar meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).

 

Sihar meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjol Ilegal, karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal.

 

Termasuk untuk memberikan penawaran produk ke masyarakat secara sporadis melalui online atau SMS.

 

Sementara itu, kata dia, di saat yang bersamaan masyarakat dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.

 

“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang, sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini,” kata Sihar.

 

Ia bilang, masyarakat harus bisa memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol.

 

“Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari,” tegas Sihar Sitorus.

 

Dalam kesempatan itu Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, menyampaikan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Oleh karena itu, Yusup Ansori meminta masyarakat agar harus selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan.

 

“OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal,” kata dia.

 

Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, ia menghimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id.

 

“Dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157,” ujar Yusup.(rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *