Soal LP Penyerobotan Lahan di SP3, Salma Siregar Ingatkan Penyidik Jangan Coba Bermain Api

Medan, – Soal kasus penyerobotan yang di lapor Salma Siregar di Polres Tebing Tinggi dan telah di SP3 tanpa kejelasan oleh penyidik akhirnya di Gelar Khusus kembali oleh Polda Sumut pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023.


Dalam gelar itu, Salma Siregar yang menjadi korban menyatakan keberatan dengan dihentikannya LP : B/1467/IX/2021/SPKT Polda Sumatera Utara Tanggal 20 September 2021 dengan alasan tidak ada Bukti.

Hal itu tentu saja membuat Salma mengaku kecewa. “Tadi sudah saya serahkan bukti baru saya lagi, surat dari Pemerintah Kecamatan Tebing Syahbandar. Jadi jangan bilang lagi kalau tidak bukti,”

Tak hanya bukti saja, Salma juga merasa heran dengan penjelasan penyidik yang mengatakan dirinya pernah berperkara dengan Terlapor. “Apa ga salah itu, yang sidang perdata itu siapa, kan saya hanya sebagai Kuasa Hukum saja, jadi yang berperkara bukan saya,”

Aneh sekali kalau penyidik tidak faham akan hal ini, lanjut Salma, didalam gugatan itu, terlapor mengugat 37 Rantai terhadap keluarga Saragih cs. Nah, tanah saya hanya 10 rantai, jadi apa iya sama.

“Lebih jelasnya, ceritanya saya miliki tanah 10 rantai ini dari Awaludin Saragih. Dalam peta,Tanah Awaludhin ada seluas 47 Rantai. Kalau mau dihitung, sisa tanah awaludhin ada 37 rantai. Kalau terlapor mau klaim tanah yang dikatakannya menang di PN, seharusnya tanah seluas 37 Rantai yang diluar peta saya itu dong. Bukan tanah yang ada di peta saya ini. masakan tanah 10 rantai yang sudah saya notariskan ini juga mau dimiliki mereka, yang benar saja dong,” ujar Salma, Kepada Wartawan, Senin (31/7/23).

Asal abang tahu saja iya, sambung Salma, di surat tanah terlapor itu, petanya pun tidak ada. masak iya, surat tanah ga ada Petanya, yang benar dong ?.

“Karena gelar perkara kemarin sudah jelas dan terang benderang saya sampaikan permintaan saya, maka saya mengingatkan penyidik untuk jangan bermain api di Laporan saya ini.Karena saya tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakan, Lihat saja, saya akan mengambil sikap untuk berdiri didepan pintu masuk mobil Kapolda Sumut dan menghentikannya apabila keadilan tak juga saya dapatkan,” terang Salma.

Untuk itu, saya berharap bukti surat baru yang saya dapat itu segara di terima dan LP saya kembali di Buka dan selanjutnya naik ke Tahap Sidik.

“Seharusnya, masyarakat dilindungi, Jadi saya tunggu saja dalam waktu dekat ini, jika lp saya ga jalan juga, maka saya akan ambil tindakan sendiri,” pungkas Salma. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *