Medan, MEDIA SURYA – Sidang lanjutan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara atas Rospita Mangiring Tampubolon yang menyebutkan anak kandung Demak Tampubolon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan, Rabu (4/9/2024).
Dalam sidang, 4 saksi dari penggugat Darnel Berwalt (Josua) dihadirkan di persidangan terkait penggugat Darnel perkara nomor 48/G/2024 yaitu kebenaran Rospita bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.
Dr Djonggi yang merupakan kuasa hukum penggugat Darnelt Berwalt (Josua) saat dikonfirmasi SNN, Kamis (5/9/2024) terkait persidangan lanjutan tersebut mengatakan hasil sidang baik.
“Persidangan berlangsung baik. Meski alot dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontaran pengacara tergugat dan tergugat intevensi, namun sidamg tetap berlangsung baik hingga 4,5 jam lamanya,” ujarya.
Berdasarkan video persidangan yang dibagikan tampak 4 saksi dari penggugat memberikan keterangan terkait materi perkara persidangan membuktikan Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan tetapi anak kandung Rufinus Tampubolon dan Hilderia br .Marpaung.
Tampak, saksi pertama Lidia br Pinem menyampaikan kesaksian terkait Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon.
“Apa yang saudara ketahui bahwa Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon?,” tanya Dr Ida Rumintang, SH MH, pengacara yang mendampingi Dr Djonggi Simorangkir, SH MH.
Lidia menyebut Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon dari akte kelahirannya yang diterbitkan Pemko Binjai tidak tedaftar.
“Setelah kita telusuri akte kelahiran Rospita ke Dukcapil Binjai, ternyata tidak terdaftar,” jawabnya.
Selanjutnya Lidia menyebut dirinya juga mendatangi Lurah yang menandatangi surat keterangan Rospita tersebut mengakui surat dibuat berdasarkan keterangan Kepling dan Lurah tersebut telah dipindahkan ke Dinas Perhubungan Binjai yang langsung dihujani intrupsi keberatan dari pengacara tergugat intervensi yaitu Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai, M Iqbal, didampingi stafnya, Rosmila.
“Saya menjumpai lurah sebelumnya atas nama . Dia mengakui surat dibuat berdasarkan pernyataan dari Kepling. Bahkan ia menyebut agar surat tersebut dibatalkan. Dan saat ini lurah itu telah dipindah ke Dinas Perhubungan Binjai,” urainya.
Majelis Hakim yang dipimpin Darma Setia Budianson Purba didampingi 2 hakim anggota menolak intrupsi keberatan yang disampaikan pengacara tergugat intervensi.
“Keberatan ditolak, silahkan saksi melanjutkan kesaksiannya,” tegas ketua majelis.
Sementara untuk saksi kedua, Saut Tampubolon yang merupakan anak dari adik Ripinus Tampubolon yang tidak lain adalah ayah Rospita menguraikan silsilah keluarga besar Tampubolon saat Darma menanyakan sejauh mana mengenal Rospita Mangiring Tampubolon.
“Saya mengenal Rospita bukan anak Demak Tampubolon,” ujarnya.
Beberapa kali Dr Djonggi mengajukan keberatan ke ketua majelis karena para pengacara tergugat tertawa saat mendengarkan kesaksian.
“Izin majelis, pihak tergugat tidak menghormati persidangan karena dari tadi tertawa dan berbicara saat mendengarkan kesaksian,” tegasnya yang diamini ketua majelis dengan menegur pihak tergugat menghormati persidangan.
Saksi ketiga Marisi Simorangkir, mengutarakan sejauh mana ia mengetahui Rospita bukan anak kandung dari Demak Tampubolon yang diintrupsi pengacara tergugat.
“Apakah saudara saksi melihat Rospita dilahirkan?,” tanya pengacara dari terlapor, Betty Ayu didampingi 1 orang rekan lainnya yang langsung diintrupsi keberatan Dr Djonggi dengan menyebut pertanyaan tersebut tidak layak dan tidak sopan.
Untuk saksi keempat yang merupakan purnawirawan Polri yang bertugas di Binjai, Rohmat menyebut mengenal Demak Tampubolon saat masih aktif di kepolisian.
“Saya dan Pak Demak sering sama minum di Pakter tuak. Dan kami sering cerita, apa lagi yang saya alami saya dengan yang Pak Demak alami. Yaitu istri pertama saya mandul dan begitu juga Pak Demak. Dan dari cerita inilah saya mendengar jika Rospita bukan anak kandung Pak Demak, hanya sebagai pancingan,” tuturnya.
Di akhir persidangan, Dr Djonggi meminta Ketua majelis untuk sidang berikutnya menghadirkan mantan Lurah, Erdi Handika yang telah dipindahkan ke Dishub Binjai dan Kepling Mardiana.
“Baik, untuk pihak tergugat diminta menghadirkan saksinya di persidangan selanjutnya pada Rabu (11/9/2024) mendatang. Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat dan saksi dari tergugat,” tutupnya.
Usai persidangan, Dr Djonggi menyampaikan seyembara berhadiah di hadapan sejumlah wartawan yang hadir.
“Bagi siapa yang bisa membuktikan Dinar br Siahaan pernah mengandung Rospita maka saya beri hadian Rp 10 Juta. Dan jika punya bukti-bukti yang banyak saya akan beri hadiah Rp. 20 juta hingga Rp 100 Juta,” tegasnya.