Medan, MEDIA SURYA – Kasus Pemalsuan data ahli waris anak kandung tunggal atas nama Rospita Mangiring Tampubolon SH berbuntut panjang, pasalnya Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39 atas nama Rospita Mangiring Tampubolon SH yang ditandatangani Lurah Jatinegara – Binjai Utara pada 12 April 2021 digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Jalan Bunga Raya No.18, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara .Rabu, (31/7/2024).

Adapun penggugat Josua T Darnel Berwalt Tampubolon dan 4 saudaranya kandung merupakan keluarga sepupu dari Rospita Tampubolon yang diketahui sebagai anak dari pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung.

Sedangkan penggugat, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon merupakan anak kandung (biologis) dari pasangan Demak Tampubolon dan Rosnelyana Manurung, namun keduanya sudah meninggal dunia.

Dilihat dari laman SIPP PTUN Medan dijelaskan bahwa perkara dengan nomor : 48/G/2024/PTUN.MDN dan didaftarkan pada Kamis , 18 April 2024 disebutkan gugatannya adalah menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39, atas nama Rospita Mangiring Tampubolon SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021.

“Mewajibkan Tergugat untuk ” Mencabut Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39 atas nama Rospita Mangiring Tampubolon SH” yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021 serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini,” tertulis dalam SIPP PTUN Medan tersebut.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Darma Setia Budianson Purba SH MH dengan agenda “Bukti Surat dan Tulisan Para Pihak” itu menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan bukti surat dari kedua pihak, penggugat dan tergugat.

Dirinya berharap agar penasehat hukum dari pihak penggugat dan tergugat segera menyelesaikan kekurangan bukti dan untuk agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024, dengan agenda , “Tambahan Bukti Surat dan Menghadirkan Saksi”.

Penasehat hukum penggugat, Dr Djonggi M Simorangkir SH MH menuturkan bahwa pengadilan (PTUN Medan) dengan hakim-hakimnya harus mampu menegakkan rasa berkeadilan bagi kliennya.

“Tolong Rospita Mangiring Tampubolon jangan mengaku-ngaku anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, karena Dinar Siahaan tidak bisa mengandung (mandul),” tutur Djonggi kepada awak media , Rabu (31/7/2024).

Selain itu Dr. Ida Rumindang Radjagukguk SH MH yang juga penasehat hukum penggugat (Josua Tampubolon:;Red) menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap sikap oknum Panitera PTUN Medan yakni Tiarma Saragih SH, yang menangani perkara ini, karena dirasa ada keberpihakan panitera (Tiarma) kepada penasehat hukum tergugat.

Dr. Ida Rumindang R hendak berkoordinasi dengan Panitera (Tiarma) dalam meng-upload dokumen, dirinya melakukan komunikasi melalui pesan Whats App untuk meminta arahan, namun Tiarma memberikan respon yang tidak menyenangkan terhadapnya.

Diakhir persidangan, Media ini meminta tanggapan penasehat hukum Rospita sebagai tergugat, Betty Ayu Napitupulu SH enggan memberikan komentar dan berlari memasuki mobil, menghindari para wartawan di halaman Kantor PTUN Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *