Besitang,mediasurya.id – Risma Boru Pasaribu warga Dusun Aras Napal Kanan, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera. Meninggal dunia pada hari Sabtu, 26 oktober 2024 di RSU Bidadari Gebang.
Setelah empat bulan mengalami sakit akhirnya Risma Boru pasaribu menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum ternama di Kabupaten Langkat dan almarhum dibawa pulang ke rumah duka, kemudian di kebumikan di dusun Aras Napal Kanan Selasa 29 oktober 2024.
Risma meninggalkan Suami tercinta bernama Kasman Hutagaol (44 thn) dan Anak perempuan yang mereka adopsi bernama Rika Hutagaol (3 thn).Kasman Hutagaol mengatakan kalau sampai saat ini putrinya masih terus memanggil dan selalu menanyakan dimana keberadaan ibunya.
“Dimana mamak ayah ?” Kata Kasman Menirukan putrinya sambil meneteskan air mata, Sabtu, 01 Maret 2025 pukul 11.00 WIB.
Dikatakan Kasman Hutagaol lagi setelah Risma boru Pasaribu (istrinya tercintanya) meninggal dunia, dan di Makamkan, dua hari kemudian datang keluarga ipar dari istrinya Bernama Dahlan Pasaribu, Kimson Pasaribu, Lince Pasaribu beserta Juan Pasaribu.
Mereka semuanya selama ini tinggal di Jakarta, Balam Provinsi Riau, mereka datang menanyakan tentang tanah peninggalan Risma dan meminta surat tanah.
Lanjut Kasman menyampaikan kalau Mereka meminta secara paksa dan dengan nada mengancam. “Cepat kalau tidak mati kau kubikin.” Ucap Kasman menirukan suara ancaman Kimson.
“Saya sangat ketakutan dan memberikan surat tanah yang di Sei Beitung kepada Juan Pasaribu yang memang surat – surat tersebut atas nama Risma Boru Pasaribu,” tutur Kasman.
Tidak menunggu lama Kimson Pasaribu mengusai Rumah di Kampung Toba dan Tanah seluas 1 Ha yang merupakan kebun kelapa sawit yang berada di Sei Beitung, Aras Napal Kanan.
Begitu juga Dahlan Pasaribu menyerobot tanah seluas 2 Ha yang juga kebun kelapa sawit, di Paluh Selamin Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan susu Kabupaten Langkat
Informasinya telah di kontrakan lahan tersebut 30jt rupiah selama 5 tahun kepada marga Sinaga di tandatangani saksi – saksi dan distempel kepala desa Pangkalan Siata, bernama Tahansyah Silalahi.
Dijelaskan Lasman lagi mereka pihak ipar dari istrinya sudah melewati batas kewajaran, merampas haknya dan putrinya sebagai ahliwaris yang sah, dan akhirnya Kasman akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan demi penegakan hukum.
“Saya menunjuk Salomo Silalahi, SH sebagai kuasa hukum saya, untuk mengambil alih yang menjadi hak saya dari adik ipar yang mencaplok hak kami bersama putriku pada sabtu 01 Maret 2025 dan Saya telah menandatangani kuasa hukum kepada Salomo Silalahi di atas Materai 10000,” pungkas Kasman Hutagaol.
Salomo Silalahi, SH kuasa hukum Kasman Hutagaol, menjelaskan bahwa menurut hukum pihak dari keluarga Risma Boru Pasaribu (mendiang) tidak berhak sedikitpun tentang harta peninggalan istri dari Kasman Hutagaol secara hukum walaupun istrinya telah meninggal dunia,
“Hartanya seharusnya jatuh kepada suaminya demikian juga sebaliknya kalau suami meninggal dunia harta suami jatuh ke tangan istrinya, kalau keduanya tidak ada lagi baru harta beralih kepada anaknya. Tindakan mereka itu sudah melanggar hukum demi tegaknya keadilan kita harus tempuh jalur hukum,”jelas Salomo.
Ditambahkanya lagi akan berjuang demi tegaknya hukum, pasti ahliwaris akan jatuh kepada Kasman Hutagaol, “Yakinlah kebenaran akan di tengakkan ke pihak ahli waris yang seharusnya,” Ucapnya meyakinkan kasman.
“Saya akan buat Somasi sebagai bahan peringatan, kalau tidak di indahkan kita langsung buat Laporan Polisi, dan menyeret mereka semua yang terlibat di kasus ini ke pengadilan dan pasti mendekam dibalik Jeruji besi untuk efekjera di kemudian hari,” jelasnya.
(Erwin Sitompul)