Medan, MEDIA SURYA – Kapolda Sumut Irjen Pol Agung dan Pangdam I BB menyampaikan beberapa hal barang dan hewan illegal dari Thailand diperkirakan sebanyak Rp20 Miliar yang akan dikirim Ke Jawa tersebut merupakan barang seludupan yang dapat merugikan perekonomian negara, hilangnya pendapatan negara, terjadinya ketidak adilan persaingan, kerusakan industri lokal, akan berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan, selain itu akan terjadi pula penyimpangan dana dan juga guna menyelamatkan perekonomian Sumatera Utara dari penyeludupan barang.

Barang- barang illegal tidak memiliki dokumen tersebut berupa speda motor Afrika Win 1100 CC, 2 Motor Gede Harley Davidson SPI 1200 CC, 4 Triump Bonbeville Hon SP Pro 150 CC, BMW F 150 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki Ninja yang rusak dan hancur
3 Vespa, dan hewan berupa 63 ekor Ayam Siam Laga Jago dan 2 ekor Anjing Pitbul belang kuning pudar, 10 Kotak Spare part, barang tersebut yang diimport dari luar negeri ini, “Melanggar Permendagri Nomor 8 Tahun 2004 Tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” tutur Kapolda Sumut didampingi Kabid Humas Kombes Hadi dan Personel Poldasu.

Dalam kasus ini, Kapolda Sumut Agung menuturkan akan menjerat para pelaku dengan Pasal 106 UU RI Pasal 7 Tahun 2014 Tentang Perdangan Jo 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar.

Selanjutnya Pangdam I B/B Mayjend TNI Mohammad Hasan menuturkan saat pengungkapan awalnya kita mengira barang-barang seludupan yang ditangkap tersebut adalah narkoba dan setelah diperiksa ternyata berupa barang-barang speda motor, spare part dan hewan berupa anjing dan ayam yang akan diseludupkan.

Hal ini disampaikan dalam paparan Kapolda Sumut Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi di hadapan awak Media memaparkan, “Kita telah berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku kejahatan (tersangka) yakni WRD, PNP, PTP, SHDN dan AS,” ungkapnya.

Selanjutnya diungkapkan Kapolda Sumut Agung bahwa ada 2 orang tersangka lagi masih daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Kemudian Kapolda Sumut Agung menyampaikan dari 15 penangkapan sebelumnya, berawal dari Hari Senin, 20 Mei 2024 sekira Pukul 10.30 WIB ada Personel Intel Kodam I B/B bersama Personel Krimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk dari Jl. Sei Besilam Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, ayam siam seludupan yang berada di dalam kandang sebagai barang bukti (BB) tersebut berkokok 13 kali saat Kapolda Sumut Agung menyampaikan paparan sehingga membuat seluruh yang hadir tersenyum-senyum dan Kapolda Sumut menyampaikan paparan diselingi suara kokok ayam hingga selesai. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *