Medan, MEDIA SURYA – Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan di empat lokasi yang berbeda.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 65 kg narkotika jenis sabu- sabu dan 35,7 kg ganja kering.
“Barang bukti yang kita musnahkan ada empat kasus dengan empat TKP berbeda dalam rentan waktu Juli sampai dengan Oktober,” kata Valentino, Kamis (30/11/2023).
Valentino menyebutkan tiga lokasi pengungkapan barang bukti narkoba yang disita di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Untuk kasus pertama pada Rabu (26/7/2023) di loket bus kawasan Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan 2 tas koper berisi ganja seberat 35,7 Kg dan tersangkanya saat itu tidak ada. Saat ini masih dalam penyelidikan,” sebutnya.
Kasus kedua dikantor J&T Marindal pada Senin (1/10/2023) dengan barang bukti ganja 10,06 gram dan tersangka masih dalam penyelidikan.
“Lalu untuk kasus ketiga pada 11 September 2023 lalu, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pertahanan, Kec. Patumbak, Deliserdang dan ditemukan barang bukti sabu seberat 7,26 gram. Saat itu ada upaya pengungkapan metode undercover by (penyamaran), tapi karena teknis di lapangan tersangka melarikan diri,” ucapnya.
Selain itu, lebih lanjut Valentino menuturkan, petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan juga melakukan pengungkapan pada 12 Oktober 2023 di Jalan Sungai Udang, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara.
“Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial B alias E, B alias B, dan SK alias A dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 65 kilogram dan satu unit mobil,”ungkapnya.
Setelah memaparkan beberapa kasus narkoba, petugas kemudian memusnahkan puluhan kilogram narkoba dengan menggunakan mesin incinerator, direbus hingga dibakar.(SR)