Karo, mediasurya.id – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis(01/08/2024), sekira pukul 14.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka narkotika di Jl. Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di sebuah rumah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Tersangka yang ditangkap adalah seorang laki laki berinisial AT alias Lelek(49), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gg. Aman, Desa Tigapanah, kec. Tigapanah, Kab. Karo. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti petugas.
“Pada saat penangkapan, tersangka sedang berada di kamar mandi rumah tersebut. Personel kami melakukan serangkaian penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar, dan berhasil menemukan barang bukti yang terdiri dari sembilan paket plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat netto 15,01 gram, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah kotak rokok merk Lucky Strike, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3373 RAO,” ujar AKP Harjuna Bangun, Sabtu(03/08) di Mapolres Tanah Karo.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. “Lelek kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, kata Kasat.
Polres Tanah Karo berharap dengan adanya penangkapan ini, peredaran narkotika di wilayahnya dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup AKP Harjuna Bangun.
(Apri)