Medan, MEDIA SURYA – Personel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan penindakan tilang di tempat di beberapa titik di Kota Medan. Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas Kamis, (21/3/2024).
Salah satu titik penindakan tilang di tempat dilakukan di Jalan Pengadilan Kota Medan. Petugas Satlantas Polrestabes Medan menghentikan seorang pengendara Mobil Dump Truck yang melanggar Pasal KELAS, STNK habis masa berlakunya , tidak ada SIM dan tidak ada BUKU UJI BERKA yang berada di Jalan S. PARMAN Kota Medan. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada pengendara tersebut.
Penindakan tilang di tempat ini diharapkan agar dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.
Berikut adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang di tempat oleh petugas Satlantas Polrestabes Medan :
Tidak mengenakan helm, Mengemudikan kendaraan di bawah umur, Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, Mengemudikan kendaraan melawan arus, Melintasi lampu merah, Tidak memiliki SIM, Membawa kendaraan berlebihan berat dan Melanggar rambu-rambu lalu lintas
Bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Denda tilang dapat dibayarkan secara tunai di Bank BRI atau secara online melalui website E-Tilang Polri.
(Nurlince Hutabarat)