Medan, mediasurya.id – Satuan Lantas (Satlantas) Polrestabes Medan Polda Sumut menggelar razia di seputaran Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (13/07/24) malam hingga dini hari. Minggu (14/07/24).

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 121 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat saat berkendara dan menggunakan knalpot brong yang membuat kebisingan di jalan raya hingga masyarakat menjadi resah.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba menjelaskan, petugas menggelar razia serta penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar (knalpot brong).

“Kegiatan razia yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari ini merupakan kegiatan yang rutin kita laksanakan. Kita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas.

Dalam razia itu sambung Andika, petugas memberikan tindakan penilangan terhadap pemilik 121 unit sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat saat berkendara, serta menggunakan knalpot brong.

Kompol Andika Purba menambahkan, untuk seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polrestabes Medan guna diamankan.

“Pengendara sepeda motor yang diberi surat tilang, usai membayar dendanya bisa mengambil kendaraannya sekaligus mengganti knalpotnya dengan yang standar di Mako Satlantas,” jelasnya.

Kompol Andika menegaskan, bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan supaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, khususnya bagi pengguna jalan raya.

“Satlantas akan terus menerus melakukan himbauan dan razia. Kiranya dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para pengguna jalan,” tutupnya. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *