Tebing Tinggi, Media Surya –
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dalam operasi tangkap tangan. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung di Jalan Berdikari (Pajak Mini), Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi, pada Kamis siang (5/12/2024).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi terkait adanya aktifitas perjudian togel dilokasi tersebut sehingga meresahkan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak dan mendapati dua pria sedang melakukan perjudian jenis togel. Kedua pelaku berinisial CD (73), yang merupakan seorang wiraswasta warga Jalan Ahmad Yani, dan PS (48), seorang tukang becak warga Jalan Pulau Sumatera, langsung diamankan petugas.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang, S.H.,M.H melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, yang menyatakan dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 912.000 dengan berbagai pecahan, dua buah pulpen, dua blok notes berisi angka pasangan, dua lembar kertas pasangan nomor, tiga lembar nomor bukaan togel, serta dua lembar kertas rekap merk Winner.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas Kepolisian dari tangan kedua pelaku. Keduanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi”, terang Kasi Humas.

Menurutnya, pihak Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pemberantasan perjudian. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan wilayah Tebing Tinggi semakin kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perjudian.

(AS/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *