SERGAI, Media Surya – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus lima pelaku pencurian berat yang melibatkan 650 ekor bebek dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024) di beberapa lokasi berbeda.

Korban, Rosalina (58), seorang petani asal Dusun I, Desa Sei Buluh, Sei Bamban, melaporkan kehilangan 700 ekor bebeknya yang ditempatkan di persawahan Dusun XI, Desa Sei Bamban. Para pelaku menggiring bebek ke jalan desa lalu memindahkannya menggunakan mobil pick-up, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV.

Penangkapan Para Pelaku
Lima tersangka yang diamankan adalah:

Feri (36), warga Dusun II, Desa Sei Priok, Tebing Tinggi.

Irwanda alias Wanda (28), warga Dusun III, Desa Sei Priok, Tebing Tinggi.

Sahrul alias Arul (44), warga Dusun I, Desa Sei Buluh Estate, Sei Bamban.

Heri Irmansyah alias Irman (31), warga Dusun VI, Desa Sei Mulyo, Sei Bamban.

Fadila Sandi alias Sandi (36), warga Dusun III, Desa Sei Priok, Tebing Tinggi.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pick-up Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BL 8303 HC dan delapan kotak keranjang bebek.

Kronologi Kejadian
Pencurian terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 01.35 WIB di Dusun XI, Desa Sei Bamban. Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV dan informasi lapangan. Dari hasil penyelidikan, lima tersangka berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Tindakan Hukum
Para pelaku mengaku sudah dua kali mencuri ternak bebek dengan total sekitar 200 ekor di lokasi lain. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi peternak untuk meningkatkan keamanan ternak mereka, sementara pihak kepolisian berkomitmen terus memberantas tindak kejahatan di wilayah Sergai.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *