Sergai, Mediasurya.id – Selasa 06/08/24 Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H memimpin press release ungkap kasus pencurian barang milik Mahasiswa KKN Unimed. Giat diikuti Ps. Kasi Humas Iptu SH. Nauli Siregar dan beberapa Personil Sat Reskrim di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara,

Dalam pengungkapan kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan Mengatakan ” Pengungkapan 2 ( Dua) kasus tersebut atas hasil kerja Tim Opsnal dengan segala penyelidikan hingga berhasil meringkus IR (49) terduga pelaku pencurian 8 (Delapan) Unit Handphone, dan 1 (Satu) Tas tangan, dengan kerugian Rp.31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat 26/07/24 pukul.05.28 Wib. Dan Pelaku IR kita amankan dari Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu 03/08/24 “Ujar Kasat.

Kemudian Jhon juga mengatakan” Tim opsnal sat Reskrim juga sudah mengamankan Seorang Pria BP (20) yang sudah melakukan pencurian 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) Pasang Sepatu, dan 1 (Satu) Pasang sendal dengan kerugian Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Mahasiswa KKN Unimed dari Posko KKN di Dusun III Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (31/07)24) sekira Pukul.07.00 Wib. Dan pelaku BP juga sudah kita amankan dari rumahnya di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Tapa perlawanan”, Paparnya.

Jhon Juga menambahkan “Berdasarkan pengakuan dari pelaku IR, dirinya hanya menyimpan 1 (Satu) tas tangan warna coklat, dan 1 (Satu) Unit handphone Oppo A58 dan 7 (Tujuh) handphone lainnya dibuang ke Tali Air belakang rumah dikarenakan tidak dapat membuka kunci Handphone. Dan Lalu dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku BP juga ditemukan, 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) pasang sepatu, dan 1 (Satu) pasang Sendal”Ungkap Kasat.

“Dan Kepada para tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara” Tegas Kasat Reskrim. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *