DELI SERDANG, Mediasurya.id – Dalam melakukan penindakan terhadap kasus Narkoba yang ada di wilayah hukumnya, sejak tanggal 11 September 2023 hingga 18 September 2023.
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil Jumlah Tangkapan 18 Kasus, dengan jumlah Tersangka Laki – laki 25 Orang dan Perempuan 1 Orang.
Hal tersebut Diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, MH. Minggu (17/09/2023).
Dari 18 Kasus, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu 2058,62 Gram, Pil Ekstasi 220 Butir , Happy Five = 4250 Butir, dan Sepeda Motor 8 Unit, Uang Rp 1.015.108.000, HP 6 Unit , Timbangan Digital 2 Unit serta Bong 3 buah” ucapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang sesuai program ke 2 Kapolda Sumatera Utara “Narkoba musuh bersama” untuk membasmi Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba baik dengan Pencegahan, Rehabilitasi dan penindakan.
Saat ditemui awak media Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan ” sesuai dengan program ke 2 Bapak Kapolda Sumatera Utara “Narkoba musuh bersama”, kita terus akan gencar untuk membasmi peredaran Narkoba terkhusus diwilkum Polresta Deli Serdang.
Hal tersebut tentunya dari hasil kerja sama dengan BNN, Pemkab Deli Serdang, masyarakat dan instansi instansi lainnya.
Upaya menekan penyalahgunaan Narkoba Polresta Deli Serdang juga telah melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba, seperti Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan Ungkap Kasus Tindak pidana Narkoba”pungkasnya.
(zufrizal )