Belawan, MEDIA SURYA – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap tersangka dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Senin, 29 Januari 2024, giliran seorang pria bernama Juanda (37) yang berhasil ditangkap di Jalan Seruwai pinggir rel Kelurahan Sei Mati.
Dalam penangkapannya, Juanda memiliki barang bukti berupa 3. plastik klip narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna krem yang berisi puluhan plastik klip kosong, I buah pipet dengan ujung runcing, I unit ponsel merek Realme warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK… MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka Juanda merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba. Informasi terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut mendorong dilakukannya tindakan penggerebekan dan penangkapan.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu di lokasi,” ujar Kasat Narkoba.
Tersangka, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tersangka Juanda akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.(SR)