Belawan, MEDIA SURYA – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menjalankan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar. Informasi ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap.
Dalam kegiatan GKN tersebut, polisi berhasil menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Hendrik (53), Candra (30), Reza (35), Reinaldi (27), dan Erwin (45).
Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 plastik klip berisi shabu, dua unit timbangan digital, satu buah pipet ujung runcing, satu unit ponsel, dan uang sejumlah Rp 145.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba menjelaskan, Hendrik, Candra, dan Reza merupakan bagian dari kelompok jaringan pengedar narkoba di lokasi tersebut.
Sementara itu, Reinaldi dan Erwin ditangkap saat penggerebekan dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.
“Saat ini kelima pelaku ditetapkan tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba, Minggu (11/2).
“Kegiatan GKN ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.(SR)