MEDAN, MEDIA SURYA – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba setelah menangkap tersangka AH alias D (40) pada Sabtu (6/1/2024). Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Paya Pasir.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti yang kuat untuk proses hukum.
“Barang bukti yang disita antara lain 1,13 gram sabu yang dikemas dalam 5 paket plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk Ziga, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, dan uang sejumlah Rp190 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika,” katanya, Senin (8/1/2024).
Penangkapan tersangka AH ini kata Abdi dilakukan berdasarkan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba di wilayah ini. “Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak terkait, termasuk bandar narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkotika.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Polres Pelabuhan Belawan berharap dengan adanya penangkapan ini dapat mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba agar terhindar dari dampak buruk yang bisa merusak kehidupan dan masa depan,” tandas Kasat Narkoba. (SR)