Langka, Media Surya – Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RST (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra mengatakan saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak minyak rambut (pomade) di kantong celana sebelah kanan pelaku.
“Di dalam kotak tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap Rudy, dikutib dari situs Polres Langkat, Minggu (1/12/2024).
Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang teman berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Pelaku berencana menjual narkotika itu di sekitar rumahnya dan baru akan membayar kepada pemasok setelah barang terjual habis.
“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 gunting ukuran sedang, 1 kotak bekas pomade, 1 bungkus plastik es lilin ukuran sedang, Uang tunai sebesar Rp405.000,” ujar Rudy.(SR)