SAT NARKOBA POLRES BINJAI TANGKAP LIMA ORANG JARINGAN BANDAR EKSTASI DI KOTA BINJAI
Kota Binjai, MEDIA SURYA – Sat Narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap jaringan bandar narkoba jenis ekstasi di kota binjai di jalan gunung kawi kelurahan bhakti karya kecamatan binjai selatan, Kota Binjai provinsi sumatera utara, Jumat 02/6/2023,
Sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si, untuk melakukan pinindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa,
Untuk menindaklanjuti komitmen pimpinannya Kasat Narkoba polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, M.H., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwasanya di kelurahan bakti sedang ada transaksi jual beli narkoba,
Kanit-1 Sat Narkoba IPDA EDY SUPRATMAN, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal dan setelah tim sampai di TKP menemukan 3 (tiga) laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian tim sat narkoba polres binjai mendekati ketiga orang laki-laki tersebut serta melakukan pemeriksaan,
Saat itu juga dilakukan pemeriksaan terhadapnya, kemudian ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 (seratus tutuh puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) sebagai hasil penjualan ekstasi, 1 (satu) unit hp merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CBR No.Pol BK 3919 RBB milik terduga an. RPAS (30)
Sedangkan dari terduga AP (23) di sita 1 (satu) unit Hp merk REALME dan dari terduga MG disita 1 (satu) unit hp merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy no.pol BK 5186 RAS.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku kemudian dianya mengakui bahwa mereka akan bermaksud melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi yang sedang mereka bawa,
TIM terus mengejar asal barang ekstasi tersebut, kemudian terduga RPAS (30) mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama MR, selanjutnya tim menyuruh RPAS untuk kembali memesan barang terhadap MR,
Setelah RPAS (30) menghubungi MR dan kembali memesan barang narkoba, kemudian terduga MR datang ke TKP dengan maksud untuk mengantarkan pesanan tersebut,
Dan saat MR (28) tiba di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit mobil merk mercedes bens warna hitam dengan No. Pol BK 1911 KB, dan saat itu juga dipertanyakan terhadap MR asal muasal barang narkotika tersebut, kemudian MR mengakui barang ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial SP,
Kemudian TIM kembali mengejar terhadap SP yang beralamat di jalan Dr. wahidin gg. monah kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, Kota Binjai, dan saat itu juga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SP yang saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian tim melakukan pemeriksaan didalam rumah namun tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
Dari terduga RPAS (30) diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dengan berat brutto 66,95 gr, uang tunai Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) hasil penjualan ekstasi, 1 (satu)unit hp merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR no.pol BK 3919 RBB
Terhadap terduga AP ( 23) dapat diamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp merk REALME
Terhadap terduga MG ( 23) dapat diamankan 1 (satu)unit hp merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy no.pol BK 5186 RAS.
Sedangkan dari MR (28) dapat disita 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,
1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit mobil merk mercedes bens warna hitam dengan no . Pol BK 1911 KB
Terhadap kelima terduga pelaku RPAS (30), AP(23), MG(23), MR (28) dan SP (27) dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, Tegas AKP IRVAN RINALDI PANE, SH.
(humasresbinjai, 3/6/2023)