Binjai, Media Surya – Seorang kakek berinisial S alias Asun (66) warga Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi karenakan kedapatan memilki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram, Jumat (15/3/24) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksinya menjual sabu-sabu.”Mendapat informasi tersebut, Satnarkoba polres Binjai kemudian meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Senin (18/3/2024).

Tim Kemudian melakukan undercover buy dimana pada saat tersangka ASUN menyerah kan barang bukti narkoba, Petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu.

Kasubag humas polres Binjai juga mengatakan dari tangan tersangka petugas sejumlah barang bukti. “Petugas mengamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, ⁠uang tunai Rp.100.000 ( uang transaksi ) dan 1 buah dompet,” Tutup Iptu Riswansyah.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *