Langkat, MEDIA SURYA – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, sat narkoba polres binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial AG (23) dan KI (25) di TKP jalan flamboyan kelurahan pahlawan kecamatan binjai utara, kota binjai provinsi sumatera utara, Sabtu (06/01/2024), pukul 16.00 wib sore,
Sebelum terjadinya penangkapan oleh tim kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi PANE, SH, terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba dengan jumlah besar dan siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan,
Mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba dalam jumlah besar tersebut, kemudian kasat narkoba memerintahkan kanit-1 Iptu Budi Santoso, S.H., M.H, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,
Kemudian langsung dilakukan penyelidikan di TKP oleh petugas, namun saat itu petugas sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan adanya terduga sesuai informasi yang didapatkan. Namun petugas saat itu tidak kehabisan akal untuk menemukan terduga bandar narkoba.
Saat itu tim berbagi tugas dan tidak berapa lama akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di sp.motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik, kemudian disaat petugas mendekati kedua orang pria tersebut dianya langsung menghidupkan sp.motornya dan berniat untuk melarikan diri, namun saat itu petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan keduanya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga *AG (23)* dan *KI (25)* yang keduanya tinggal di desa tanjung anom kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang,
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 505 gram, 100 butir diduga pil ekstasi berat brutto 32,84 gram, 4 lembar kertas warna cokelat (pembalut diduga narkotika), 2 buah plastik hitam (diduga sebagai pembungkus narkotika), 2 unit hp merk oppo dan 1 unit sepeda motor honda scoopy BK 2051 AGZ.
Terhadap terduga AG dan KI, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKP Irvan Pane. [red]