Medan, – Media Surya – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan menegaskan akan menindak para pengendara dengan kendaraan tidak sesuai spesifikasi resmi di wilayah hukumnya.

Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba saat dimintai keterangan oleh awak media terkait penindakan kendaraan berknalpot brong.

Apabila personel yang sedang bertugas menemukan ada kendaraan dengan knalpot yang brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, maka Satlantas akan beri tindakan,” ujarnya, Rabu (24/1/24).

Purba tidak menampik pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa peringatan hingga tilang. Dirinya juga menegaskan hal itu akan terus dipantau pihaknya di waktu kapanpun.

Penindakan seperti ini tidak akan kenal waktu. Selama personel bertugas, penindakan bisa saja pagi, siang, hingga malam,” tambahnya.

Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan tersebut juga mengimbau masyarakat agar pengendara dapat menggunakan spesifikasi kendaraan yang sesuai dengan yang berlaku.

“Masyarakat diimbau menggunakan knalpot standar demi kenyamanan para pengguna jalan lain,” pungkasnya(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *