Tebing Tinggi, mediasurya.id – Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib dalam berlalulintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Agnis Juwita melakukan tindakan tegas terhadap pengendara kenderaan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Berdasarkan Undang- Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ucap AKP Agnis seperti dalam keterangannya, Sabtu (22/06/24).
Menurutnya, pihak Kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Kemudian, untuk proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui Aplikasi E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di BRIVA itu bukan kita petugas Kepolisian, melainkan Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh pelanggar lalu lintas tersebut.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB.
“Sementara untuk kenderaan yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik”, sebutnya.
Didalam pelaksanaannya melakukan penindakan, Sat Lantas juga turut melibatkan Unit Provost didalam hal pengawasan terhadap personel.
“Jadi petugas yang melaksanakan tugas dilapangan maupun di staff tetap dilakukan pengawasan. Ini untuk menghindari terjadinya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut dan penyalahan prosedur”, pungkasnya. (SR)