Medan, Media Surya – Delapan pelaku penganiayan terhadap dua anggota Polri yang hendak mengungkap peredaran narkotika di Jln. PDAM Tirtanadi Gg. Mushola Kec. Medan Sunggal diamankan Gegana Sat Brimob Polda Sumut. Jumat (15/03/2024).
Masing-masing, kedelapan pelaku yang diamankan berinisial E (35) warga Jln. PDAM Tirtanadi Kec. Medan Sunggal, RA (25) Warga Jln. Amal Gg. Sehat Kec. Medan Sunggal, MD (21), AE (58), M (54) warga Jln. PDAM Tirtanadi Gg. Lembah Berkah Kec. Medan Sunggal, T (39) warga Jln. Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deli Serdang, A (32) warga Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Delserdang, CS (31) warga Pasar VI Kab. Langkat.
Para pelaku dimankan di sejumlah tempat berbeda, yakni dari Jln. Besar Tanjung Morawa Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa (Mesjid Al Ichlas), Jln. PDAM Tirtanadi, Gg. Mushola Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Jln. Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Jln. PDAM Tirtanadi Gg. Mushola Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, dan dari Jln. PDAM Tirtanadi Gg. Rodo Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara kedua korban yang berinisial MA (29) dan RH (37) yang keduanya merupakan Anggota Polri. Peristiwa penganiayaan terjadi saat kedua anggota Polri tersebut hendak mengungkap peredaran narkotika dengan melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) di TKP.
Pada saat melakukan transaksi salah satu pelaku langsung meneriakkan “Kibus ini”, kemudian para pelaku lainnya langsung memukuli kedua korban hingga tersungkur dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Kedua korban pun langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Sunggal.
Pada Kamis 14 Maret 2024 Tim gabungan Sat Brimobda Sumut, Dit Narkoba Polda Sumut, beserta Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwasannya Pelaku hendak melarikan diri dan sedang berada di Mesjid Al Ichlas Tanjung Morawa. Tim langsung merespon dengan meluncur ke TKP. (SR)